• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



RDP DPRD Kukar, Terkait Permasalahan Sosial dan Perijinan antara PT. APT dan

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Kontribusi perusahaan tambang batubara PT Ade Putra Tanrajeng (APT) yang beroperasi di wilayah Desa Ritan Baru Kecamatan Tabang, kepada masyarakat sejauh ini belum maksimal. Perusahaan yang beroperasi sejak 2018 lalu hingga sekarang baru mengucurkan dana CSR atau tanggungjawab social ke masyarakat sekitar Rp402 juta.

Hal itu terungkap saat Komisi I DPRD Kukar mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan pemasalahan social dan perijinan PT APT, diruang Banmus DPRD, Senin (22/5/2023).

Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) fasilitasi dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan sosial dan perijinan antara PT. Ade Putra Tanrajeng (APT) dan Warga Desa Ritan Baru. Bertempat di Ruang Banmus DPRD Kukar Senin (22/5/23).

Anggota DPRD Kukar Betaria Magdalena berharap ada kerjasama yang baik dari APT yang telah membuat komitmen, yang harusnya direalisasikan sesuai kesepakatan perjanjian.

"Sekarang menjadi permasalahan ini dari masyarakat kita, ada perjanjian namun belum terealisasi 100% bahkan mungkin sekitar 30%. Karena pembagian dari rekrutmen karyawan diring satu juga belum pernah didapatkan dari awal produksi, sampai tahun ini baru membantu sekitar Rp 402 juta." ungkapnya.

Anggota DPRD dari dapil 6 ini menyebutkan agar pihak APT supaya ada satu komitmen yang betul-betul dijalankan sesuai kesepakatan masyarakat Ritan Baru.

Dikatakannya adapun kesepakatan yang diminta pihak desa yakni dari produksi berapa metrik ton per tahun tidak harus mengacu pada 2 juta ton itu. Kalaupun cuma ada 800 ton dihitung sesuai produksi perusahaan saat ini, kaena tidak melebihkan aturan CSR tersebut karena tidak melebihi Rp 1.000 rupiah per metrik ton kepada masyarakatnya. Itu bentuk kerjasama pihak perusahaan kepada masyarakat melalui CSR nya.

"Program yang direalisasikan kepada Desa Ritan Baru berupa program nyata. Saya tidak setuju kalau uang tunai, karena nanti akan ada masalah yang timbul lagi. Mendingan kita buat program kegiatan misalkan dari segi pendidikan, kesehatan, dan pelayanan umum." jelasnya.

Ia mengungkapkan bantuan ini seharusnya dari 2018 sampai 2023 jalan sesuai komitmen CSR yang berlaku, namun nyatanya 2018 belum berjalan karena alasannya karena covid dan produksi belum maksimal.

"Sekarang Desa Ritan Baru menuntut tahun 2023 produksinya sudah maksimal. Dan pihak APT berjanji bulan Juni, kita akan lihat karena tinggal 6 bulan lagi tahun 2023. Apakah bisa maksimal Rp 1.000 rupiah per metrik ton sesuai produksi berapa totalnya dan bisakah direalisasikan dengan waktu 6 bulan dalam bentuk program." ujarnya.

Betaria berharap dari pertemuan ini bisa sampai ke pimpinan, jangan sampai niat baik ini diabaikan begitu saja terus menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Dalam RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kukar Yohanes Badulele Da Silva, didampingi anggota Betaria Magdalena dan Muh Saleh. Turut hadir Kepala Desa Ritan Baru dan tokoh masyarakat, perwakilan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT APT, Polsek dan Danramil Tabang serta Sekcam Tabang. (*dri/adv)

Pasang Iklan
Top