
Sekelompok mahasiswa yang melaporkan Program Gratispoll ke LBH Kota Samarinda, Senin (2/2/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Samarinda, membuka posko pengaduan Gratispol dan mencatat sedikitnya 39 laporan dari mahasiswa penerima, maupun calon penerima program bantuan pendidikan tersebut.
Hal itu disampaikan Fadil, dari LBH Samarinda, dalam agenda konferensi pers bersama para korban, Senin (2/2/2026).
Untuk diketahui, permasalahan program Gratispoll mencuat karena adanya ketidakjelasan mekanisme penyaluran, dan dugaan tidak terpenuhinya hak mahasiswa penerima bantuan. Kondisi ini memicu keresahan dikalangan mahasiswa, terutama mereka yang bergantung pada bantuan pendidikan untuk keberlanjutan studi, namun masih menghadapi hambatan administratif dan minimnya kepastian dari pihak terkait.
Fadil menjelaskan, selain laporan resmi yang masuk ke posko, pihaknya juga menerima banyak konsultasi langsung dari mahasiswa yang belum menginput data pengaduan. Mayoritas dari mereka masih menunggu itikad baik Pemerintah Daerah, maupun langkah penyelesaian dari universitas masing-masing.
“Banyak yang menghubungi kami hanya untuk berkonsultasi, karena masih berharap ada penyelesaian dari pemerintah atau kampusnya,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, LBH Kota Samarinda mengklasifikasikan sedikitnya enam permasalahan utama yang dialami para mahasiswa. Pertama, keterlambatan atau tidak cairnya dana bantuan yang seharusnya diterima. Kedua, pembatalan penerima bantuan secara sepihak.
Masalah lain yang juga banyak dikeluhkan, adalah gangguan pada website dan sistem pendaftaran atau e-filing Gratispol, persoalan domisili, serta ketidaksesuaian informasi terkait proses daftar ulang. Dalam beberapa kasus, mahasiswa awalnya hanya diminta melakukan monitoring dan evaluasi (monev), namun kemudian akun mereka di-reset dan diwajibkan mendaftar ulang tanpa penjelasan yang memadai.
“Ada juga keluhan teknis karena narahubung penyelenggara tidak responsif atau tidak memberikan informasi yang jelas,” tambahnya.
Dalam konferensi pers tersebut, LBH Samarinda menghadirkan tiga orang korban dari rencana empat orang yang dijadwalkan hadir. Mereka adalah Zahra Khan, mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), Mira, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), serta Hendra Mahasiswa dari Fakultas Hukum Unikarta. Fadil menegaskan, pengaduan tidak hanya datang dari mahasiswa strata satu.
“Ada S1, S2, bahkan kami menerima laporan dari mahasiswa berlatar belakang S3. Jadi permasalahannya cukup beragam,” katanya.
Terkait persoalan pencairan dana, ia menyebut mahasiswa dari kampus yang bermitra dengan penyelenggara Gratispol, terdampak cukup serius. Banyak dari mereka belum bisa membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), karena pembayaran di-hold sambil menunggu kejelasan program.
“Konsekuensinya jelas, mahasiswa tidak bisa sidang, tidak bisa mengajukan proposal, skripsi, bahkan proses akademik lainnya tertunda,” jelasnya.
LBH Samarinda menyatakan akan menempuh jalur non litigasi terlebih dahulu melalui pengaduan dan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Namun, jika tidak ditemukan solusi, opsi hukum tetap terbuka, mulai dari gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri (PN), hingga uji materi Peraturan Gubernur (Pergub) ke Mahkamah Agung.
Fadil juga menyoroti substansi Pergub Gratispol, khususnya pembatasan usia dan larangan bagi mahasiswa kelas khusus atau kelas pekerja. Menurutnya, ketentuan tersebut bertentangan dengan tujuan program yang seharusnya menyasar kelompok ekonomi menengah ke bawah.
“Faktanya, kelas malam, kelas weekend, atau kelas jarak jauh justru diisi oleh masyarakat pekerja, yang secara ekonomi masih membutuhkan bantuan pendidikan,” tegasnya.
Salah satu korban, Zahra Khan, mahasiswa S2 Fakultas Hukum UMKT, mengaku kecewa karena namanya sempat diumumkan sebagai penerima Gratispol, namun kemudian dibatalkan dengan alasan masuk kategori kelas eksekutif.
“Padahal di kelas kami itu kelas weekend, isinya beragam secara ekonomi. Tidak semuanya orang mampu. Banyak yang benar-benar berjuang untuk sekolah,” ujar Zahra.
Zahra menegaskan, bahwa bantuan pendidikan tersebut memiliki arti besar baginya, terutama karena ia menjalani peran sebagai ibu rumah tangga. Menurutnya, program beasiswa itu sangat membantu keberlangsungan studinya.
“Bantuan ini sangat berarti bagi saya. Jadi wajar kalau muncul rasa kecewa ketika tiba-tiba dicabut. Apalagi sebelumnya nama saya sudah diumumkan sebagai penerima. Harusnya ada konsistensi dan sikap yang lebih adil dari pemerintah,” ujarnya.
Ia juga meluruskan anggapan, bahwa dirinya tergolong dalam kelas eksklusif atau eksekutif. Ia menilai, label tersebut tidak sesuai dengan kondisi perkuliahan yang ia jalani.
“Di lingkungan kami tidak pernah ada istilah kelas eksklusif. Perkuliahannya pun tidak sepenuhnya malam, jadwalnya hanya Jumat sore dan Sabtu. Bahkan sebagian pertemuan dilakukan secara daring di siang hari,” tutupnya. (*Abi)