
Komisi I DPRD Kukar lakukan RDP terkait dampak akibat aktivitas tambang.
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait dampak lingkungan akibat aktivitas pasca tambang perusahaan CV Mahakam Indah Jaya (MIJ) dan PT Multi Harapan Utama (MHU) yang ada di Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.
RDP yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD ini dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kukar Yohanes Badulele Da Silva didampingi Anggota Muh Saleh, dan dihadiri Camat Loa Janan Muhaji, Kades Bakungan Arludiansyah, tokoh masyarakat perwakilan DLHK Kukar, perwakilan manajemen PT MHU.
Ketua Komisi I DPRD Kukar Yohanes Badulele Da Silva mengatakan bahwa masalah ini dalam tahapan penyelesaian, ada 2 konsesi ternyata dalam area yang sedang dipersoalkan, pertama MIJ kemudian dari MHU, sehingga dampak yang besar sebetulnya dari MIJ dan perusahaan tersebut pasca tambang sudah selesai clear, tidak ada persoalan lagi sebetulnya,
"Tapi kemudian dampak tersisa yang dari kegiatan tambang itu yang mengakibatkan masalah pada masyarakat dan hari ini kita sudah mencoba untuk keputusan bersama, artinya akan menyelesaikan pada posisi persoalan yang terdampak dari MHU," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa DPRD akan kembali menjadwalkan ulang bersama MIJ karena pada RDP hari ini dari manajemen tidak hadir. MIJ pasca tambang dikawasan areal sekitar 100 an hektar itu ditinggal begitu saja. Sementara MIJ sudah keluar, tidak ada lagi pada posisi Desa Bakungan.
"Solusi MHU melalui KTT mereka akan berunding ulang, kemarin di bulan 3 mereka sudah mengerjakan tapi tidak maksimal, sudah melaksanakan tugas dan tanggungjawab nya tapi kemudian masyarakat menganggap tidak maksimal. Sehingga ini akan dikerjakan ulang, saya minta dalam akhir bulan ini sudah terumuskan dengan baik jadi hasil dari acara ini akan disampaikan ke manajemen MHU Jakarta sehingga mereka akan melaksanakan ulang."jelasnya.
Ia menambahkan adapun dampak yang dirasakan kondisi di lapangan sangat miris dimana ketika hujan banjir disertai lumpur itu yang sangat menggangu aktifitas masyarakat dari lokasi MHU maupun MIJ,
MHU itu sebenarnya sudah berupaya menormalisasi, tapi dari MIJ ini yang diam, jadi yang terdorong itu dari MHU. Ini juga yang menurut perwakilan MHU ada kegiatan yang betul-betul pengendapan air buangan, ternyata warga juga maunya langsung dialirkan. Untuk itu perlu perbaikan.
"Jadi kami arahkan untuk betul-betul sesuai SOP kegiatan itu betul-betul kembali SOP nya, Komisi I minta bulan ini sudah rampung. Tadi MHU akan menyelesaikan di lapangan bersama pihak desa dan pantauannya pak camat dan Koramil Kapolsek serta DPRD terus berkoordinasi." pungkasnya. (*dri/adv)