• Sabtu, 08 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



Tersangka pencabulan di Loa Kulu yang berhasil diamankan Polisi

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Seorang pria paruh baya berinisial L (55) asal Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu pelaku pencabulan anak dibawah umur berhasil diamankan Polsek Loa Kulu pada Senin (24/4/23).

Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Pratama mengatakan kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (19/3/23) sekira pukul 20.00 Wita, tepatnya di Pondok Kolam Ikan milik pelaku yang berada di Jalan Meranti RT 006 Desa Ponoragan, Kecamatan Loa Kulu.

Adapun kronologis pengungkapan kasus pencabulan ini bermula pada Senin (24/4/23) sekira pukul 17.00 wita, waktu itu korban AA datang ke rumah saksi dan iseng menanyai korban.

" Kamu pernah diapai sama pelaku? korban menjawab bahwa pernah di kacak payudaranya. Kemudian saksi bilang, itu lho, sudah masuk pelecehan seksual, bisa dilaporkan Polisi karena masih anak dibawah umur" ujarnya.

Selanjutnya korban pulang ke rumah teman korban J yang juga merupakan korban pencabulan mengatakan kepada saksi bahwa kejadian itu sudah sebulan yang lalu dan pelaku juga mengakui bahwa telah mencabuli kedua korban.

"Pelaku mengaku mengacak payudara korban dan sempat ditelanjangi dan kemaluannya sempat digesek-gesek sama kemaluan pelaku namun tidak dimasukkan. Mendengar penjelasan tersebut kemudian saksi melapor ke Polsek Loa Kulu karena merasa keberatan."jelasnya.

Sementara itu modus tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebanyak 2 korban dengan cara membujuk rayu memberikan uang sehingga korban membuka celananya dan tersangka meremas payudara dan menggesekkan kemaluan tersangka ke kemaluan korban.

Rahmat Andika mengungkapkan Unit Reskrim Loa Kulu dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu AIPTU Ferindra Dwi Laksono berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Desa Sumber Sari pada Senin (24/4/23). Dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti 1 Pakaian Warna Pink, 1 Celana Motif Garis, 1 Celana Dalam Warna Kuning, 1 Pakaian Warna Biru Motif, dan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Biru Silver dengan Nomor Polisi : KT 2655 CAF untuk dilakukan proses hukum.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal, Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti undang – undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang. Dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul." ungkapnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top