• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Kasat Reskrim Polres Kukar AKP I Made Suryadinata, melalui KBO Reskrim Polres Kukar IPTU Sang Made Satria Damara saat melakukan jumpa pers.

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dalam kurun waktu tiga bulan yakni Januari hingga Maret tahun 2023, Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap tiga kasus ilegal mining di Desa Sumber Sari dan Desa Jonggon Kecamatan Loa Kulu.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP I Made Suryadinata, melalui KBO Reskrim Polres Kukar IPTU Sang Made Satria Damara mengatakan 3 kasus ilegal mining, diantaranya tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial YD, VI,LI, dan RH.

"Untuk tersangka ini kita jatuhkan pasal 128 UU nomor 30/2020 tentang minerba dengan ancaman 5 tahun penjara. Dari tiga kasus tersebut kita temukan barang bukti berupa 3 Ekskavator, dengan masing- masing Merk Hitachi 2 unit dan 1 XCMG," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, sementara terkait kasus yang tengah viral yang terjadi di Desa Rempanga soal penolakan warga akibat penambangan, Polres Kukar tengah melakukan penyelidikan. Senin 3 April 2023, sekira pukul 3.15 wita tersangka telah menyerahkan diri,

"Hasil penyelidikan kami, dari keterangan tersangka bahwa yang digunakan adalah senjata mainan. Namun tetap kita dalami kembali, masih kita cari-cari saksi yang berada di lokasi kejadian. pelaku tersebut adalah RH," jelasnya.

Satreskrim Polres Kukar juga masih mendalami kasus tersebut, karena di dalam video tersebut ada laporan ke Polres Kukar. Soal ilegal mining nya juga masih dalami, perlu koordinasi dengan pihak terkait seperti KSOP.

"Adapun kegiatan dugaan operasi ilegal mining telah berjalan 4 bulan. Untuk status stopel atau penumpukan itu resmi atau tidak masih koordinasi dulu dengan instansi terkait, dimana terkait stopel itu semua urusannya ada di KSOP," pungkasnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top