• Kamis, 13 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kepala Kantor Kemenag Kukar H. Nasrun)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan kadar Zakat Fitrah Tahun 1444 H atau pada tahun 2023. Yakni, yang tertinggi sebesar Rp 45.000, menengah Rp 35.000, dan terendah Rp 30.000, atau beras sebanyak 2,5 kg per jiwa.

Keputusan ini ditetapkan setelah digelarnya rapat penetapan yang melibatkan pihak-pihak terkait. Seperti, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kukar, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar, Kodim 0906 Tenggarong, Polres Kukar, Ormas Islam, Camat Tenggarong dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar di aula Kantor Kemenag Kukar beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor Kemenag Kukar H. Nasrun mengatakan, tahun ini perbedaan kadar zakat dibandingkan tahun lalu adalah kadar zakat menengah turun dari Rp 40.000 menjadi Rp 35.000 dan terendah tahun lalu Rp 35.000 sekarang Rp 30.000.

"Kalau di tahun ini, kadar zakat tertinggi Rp 45.000 dan terendah Rp 30.000, hasil penetapan bersama dengan pihak terkait," imbuhnya.

Selain menetapkan kadar zakat, Kemenag Kukar juga menetapkan besaran pembayaran fidyah di tahun ini sama seperti tahun sebelumnya. Yakni, untuk yang tertinggi Rp 30.000 per hari, menengah Rp 25.000, dan yang terendah Rp 20.000 per hari.

Dia pun mengimbau, bagi kaum muslimin yang ada di Kukar, khususnya Tenggarong dan sekitarnya, untuk mengeluarkan zakat fitrah sedini mungkin dan tidak perlu harus menunggu sampai di akhir bulan Ramadan.

"Hal ini dimaksud untuk memudahkan Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk mengatur pembagian zakat yang telah dikumpulkan. Jika cepat dikumpulkan zakatnya, maka lebih mudah juga kita mengatur untuk menyalurkan zakat fitrah tersebut," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top