• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Komisi Kejaksaan RI melakukan kunjungan kerja dalam rangka sosialisasi dan tindak lanjut laporan Pengaduan dan pemantauan organisasi, sarana dan prasarana pada Kejaksaan Kalimantan Timur dan disambut langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Harli Siregar beserta para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Rabu (15/03/2023).

Adapun 4 komisioner Komisi Kejaksaan RI yang hadir adalah Sri Harijati P, SH.MH, Resi Anna Napitupulu, SH.MH, Apong Herlina, SH.MH, DR.R M. Ibnu Mazjah, SH.MH, beserta staf Komisi Kejaksaan Andri Basuki, SH dan Latipah, SH.MH.

Selanjutnya Komisi Kejaksaan RI melakukan pengarahan, sosialisasi dan tindak lanjut laporan Pengaduan dan pemantauan organisasi, sarana dan prasarana yang ada di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur beserta para Asisten, Kabag TU, para koordinator, para pejabat struktural dan seluruh pegawai pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kajari Samarinda beserta para kasi, Kajari Bontang beserta para kasi, Kajari Kutai Kartanegara beserta Kasi, dan Kajari Balikpapan beserta para Kasi.

Dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Komisi Kejaksaan RI melanjutkan perjalanan ke Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Kejaksaan Negeri Samarinda dalam rangka pemantauan organisasi, sarana dan prasarana yang ada pada Kejaksaan Negeri setempat.

Dalam sambutan Wakajati Kaltim menyampaikan apresiasi atas kerja Komisi Kejaksaan karena dengan kerjasama Kejaksaan RI bisa mendapatkan penilaian publik terbaik daripada Aparat Hukum yang lain.

"Bila dicermati lapdu yang ada di wilayah Kejati kaltim merupakan lapdu yang mempertahankan kepentingan bukanlah lapdu yang mempertahankan kebenaran," ujar Wakajati.

Kunjungan kerja Komisi Kejaksaan RI ke Kejaksaan Kalimantan Timur dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam pasal 3 dan 4 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI yaitu Tugas Komisi Kejaksaan.

"Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya. Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan. Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan. Menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian sebagaimana tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c untuk ditindaklanjuti," paparnya.

Berikutnya Wewenang Komisi Kejaksaan. Menerima laporan masyarakat tentang perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan. Meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan Kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan. Memanggil dan meminta keterangan kepada Jaksa dan pegawai Kejaksaan sehubungan dengan perilaku dan/atau dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan
Meminta informasi kepada badan di lingkungan Kejaksaan berkaitan dengan kondisi organisasi, personalia, sarana, dan prasarana
Menerima masukan dari masyarakat tentang kondisi organisasi, kelengkapan sarana, dun prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

"Membuat laporan, rekomendasi, atau saran yang berkaitan dengan perbaikan dan penyempurnaan organisasi serta kondisi lingkungan Kejaksaan, atau penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan kepada Jaksa Agung dan Presiden, " tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top