(Wakil Ketua DPRD provinsi Kaltim Sigit Wibowo)
SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Wakil Ketua DPRD provinsi Kaltim Sigit Wibowo berikan penjelasan tujuan pembentukan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut politisi PAN ini, tujuan pembentukan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Pajak Daerah serta Retribusi Daerah dikarenakan untuk melakukan pengelolaan anggaran daerah.
"Terkait itu kita buat perda untuk mengikat kedua belah pihak juga perbaikan pengelolaan daerah. Terkait pajak, kita berharap ada peningkatan PAD kita melalui perpajakan dan retribusi ke pemerintah daerah," ucapnya.
Sigit Wibowo mengatakan, Ranperda ini nantinya ada perbaikan sistem dan pengelolaan aset juga menjadi perhatian Pansus kedepan. Selain pengelolaan keuangan daerah, pajak juga masuk dalam list kerja Pansus kedepan.
"Kemudian tentu saja ada perbaikan-perbaikan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah. Kemudian terkait dengan pajak kita yang beberapa kali revisi. Tentu saja outputnya adalah bagaimana meningkatkan PAD," tuturnya.
Namun lanjut Sigit, semua rangkaian ini tentu tidak akan berjalan, jika kampanye taat pajak dan retribusi kepada masyarakat tidak digencarkan.
"Tentu saja kita juga mengimbau ke masyarakat supaya berkontribusi dengan pajak dan retribusi kepada pemerintah daerah," tandasnya. (One/Adv)