TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dalam sehari Polres Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sebulu. Kedua kejadian tersebut terjadi pada Senin (20/2/23) kemarin.
Dari kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan tersangka A (27) dan MRR (34) di Jalan H.A.M. Rifaddin Rt.25 Desa Loa Janan Ulu Kecamatan Loa Janan. Adapun barang bukti berupa 4 poket besar sabu dengan berat kotor 6,7 gram, 15 poket kecil sabu dengan berat kotor 3,84 gram,
Kemudian alat bong botol sprite, alat timbangan digital, kotak penyimpanan sabu, skop sabu warna hitam yang terbuat dari sedotan, rokok Sampoerna, sepeda motor Supra X warna hitam KT 4834 WQ, tas warna kain hijau, dompet kulit warna orange coklat, HP Merk Vivo Y21 warna biru milik dan HP Merk Vivo Y15 warna hitam.
Kasat Resnarkoba AKP M.P Rachmawan melalui Kapolsek Loa Janan AKP Aksarudin Adam mengatakan pada Senin (20/2/23) sekira pukul 21.05 Wita, saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Lokasi jalan H.A.M. Rifaddin RT.25 Desa Loa Janan Ulu sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Selanjutnya Anggota Polsek Loa Janan melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Kemudian setelah melakukan pemantauan ada 2 orang dengan gerak gerik mencurigakan kemudian anggota Opsnal Polsek Loa Janan menghentikan orang tersebut dan melakukan pengeledahan badan. Dan petugas menemukan barang bukti dari tangan tersangka.
Dari hasil interogasi tersangka A telah mengakui bahwa benar barang sabu di ambil darinya dan berkata bahwa di rumahnya masih ada lagi sabu. Kemudian Polsek melakukan penggeledahan di rumah pelaku MRR dan menemukan 18 poket sabu paket kecil dan besar beserta alat bong, skop dan timbangan digital yang di akui milik MRR.
"Dari pengakuan tersebut kemudian petugas membawa Tersangka dan Barang Bukti ke Polsek Loa Janan untuk di proses lebih lanjut." ujarnya.
Sementara di Sebulu tepatnya Jl P Jayakarta RT.03 Desa Mekar Jaya tersangka T (27) beserta barang bukti 9 poket sabu dengan berat 4,56 gram, dompet kecil warna biru, dan HP Merk Xiaomi Redmi warna biru juga berhasil diamankan.
Kapolsek Sebulu IPTU Yoshimata J.S Manggala mengatakan pada hari Senin (20/2/23) sekitar pukul 20.46 wita, anggota unit Reskrim Polsek Sebulu mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di sekitar TKP sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu,
"Setelah dilakukan penyelidikan di dapati satu buah rumah yang di curigai di Jl P Jayakarta RT 03 Desa Mekar Jaya Kec Sebulu Kab Kukar, pada saat dilakukan penggeledahan di temukan seorang laki laki di dalam rumah sedang duduk sendiri dengan gerak gerik nya mencurigakan."jelasnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan di temukan 1 satu dompet kecil warna biru di dalam saku celana sebelah kanan pelaku, dan saat di buka di dalamnya berisi 9 Poket sabu dengan berat kotor 4,56 gram dan HP Merk Xiaomi Redmi WARNA BIRU,
Berdasarkan pengakuan barang-barang tersebut merupakan milik tersangka T mendapatkan dengan membelinya seharga Rp 150.000 / Poket dari loket di Jl Pesut Kota Samarinda yang rencananya akan di jual kembali seharga Rp.300.000 / Poket nya.
"Atas kejadian tersebut tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika." tutupnya. (*dri)