• Minggu, 28 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim Nidya Listiono)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) telah disahkan akhir 2022 lalu.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim Nidya Listiono pengesahan UU tersebut adalah bukti keseriusan negara dalam memberikan sentuhan yang baik dalam mereformasi sektor penting dalam sebuah negara, yaitu keuangan.

Apalagi dampaknya tentu akan berpengaruh seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Kaltim, sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN) baru.

"Saya mengapresiasi terhadap upaya Pemerintah Pusat dalam memperbaiki sektor keuangan negara dengan telah lahirnya UU P2SK, artinya apa yang dikerjakan Presiden RI Joko Widodo kaitannya bagaimana bicara soal cashflow, kaitan dengan sistem kelola hutang, dan sistem keuangan daerah yang baik," ungkap Politisi Golkar tersebut.

Tio sapaan akrabnya berharap, UU P2SK ini dapat menguatkan sistem keuangan dalam menghadapi berbagai skenario global. Semogadengan di sahkannya UU P2SK tersebut, efek yang dirasakan memiliki nilai positif yang dirasakan oleh sekuruh kalangan masyarakat

"Semoga permasalahan yang dihadapi masyarakat, tentunya yang berhubungan dengan industri jasa keuangan juga akan diperhatikan dengan serius. Juga pada penegakan hukum akan diperhatikan," harapnya.

Sebagai informasi UU P2SK merupakan bagian dari Omnibuslas yang merevisi kurang lebih 17 aturan terkait dengan sektor keuangan. Penerapan aturan yang telah memakan usia hingga pulutan tahun tersebut, dirasa perlu untuk di sesuaikan dengan perkembangan zaman yang telah berkembang. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top