• Kamis, 05 Desember 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



Syukur Eko Budi Santoso

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berencana menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) di Kabupaten Kukar 2023. Namun penetapan tersebut masih menunggu kebijakan pemerintah untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada Desember 2022 mendatang.

Kebijakan pemerintah tentang penetapan upah minimum pada dasarnya adalah salah satu instrumen untuk mewujudkan hak pekerja atau penghidupan yang layak. Upah minimum ditetapkan oleh pemerintah bagi mereka dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Upah ini sebagai jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja atau buruh agar tidak merosot sampai batas garis kemiskinan yang dapat membahayakan kesehatan pekerja sehingga akan berdampak terhadap produktifitas pekerja.

Kepala Bidang PHI, Syaker Dan Jam Sostek Disnakertrans Kukar Drs Syukur Eko Budi Santoso mengatakan penetapan kenaikan UMK didahului dengan pemetaan dan perumusan yang mengacu kepada regulasi yang telah ditetapkan. Rumusan penetapan pengupahan itu menggunakan komponen pertumbuhan ekonomi atau inflasi, tingkat penyerapan tenaga kerja, masa kerja ataupun komponen terkait lainnya

"Sehingga penetapan UMK Kukar paling lambat nanti di tanggal 7 Desember 2022 sudah ditetapkan. Untuk Kukar sebenarnya sudah siap, insyaallah setelah UMP ditetapkan dengan formula terbaru, kita akan segera melakukan rapat penetapan rekomendasi UMK Kukar tahun 2023."kata Eko saat dikonfirmasi Selasa (22/11/22).

Dia menyebut untuk tahun 2022 UMK Kukar sebesar Rp. 3.199.654. Kalau dari perhitungan Disnaker ada kenaikan untuk UMK Kukar tapi yang jelas dibawah 10 persen. Diperkirakan diatas Rp 100.000 dan dibawah Rp 200.000.

Eko mengungkapkan banyak rangkaian yang harus dipertimbangkan untuk menetapkan UMK 2023. Karena harus menyesuaikan dengan kriteria yang menjadi dasar untuk menetapkan UMK tersebut.

"Sesuai PP nomor 36 tahun 2021 yaitu berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi itu salah satu untuk menghitung UMK. Kemudian dengan adanya Permen yang terbaru ada penambahan lagi untuk menyesuaikan PAN RB sehingga dengan adanya itu ada peningkatan lagi. Kalau menggunakan perhitungan sebelumnya itu kami hitung kemarin naik Rp 95.000 untuk UMK Kukar."jelasnya.

Ia menambahkan ketika nanti UMK sudah ditetapkan, wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan menengah keatas untuk dasar pengupahan bagi karyawannya dan jika perusahaan tidak melaksanakan akan dikenakan sanksi tegas. (*dri)

Pasang Iklan
Top