• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Tajudin

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Setelah diluncurkan pada 2021 lalu, Program Kredit Kukar Idaman tentu akan memudahkan para pelaku UMKM untuk permodalan dan meningkatkan kualitas produksi. Namun masih ada kendala yang dihadapi masyarakat terkait dengan zonasi wilayah Bank Kaltimtara yang tidak sama.

Kendala tersebut kini bisa diatasi dengan mengurus pengajuan pinjaman melalui pihak Kecamatan, Desa, dan Kelurahan di Kantor Bank Kaltimtara cabang pembantu.

Diketahui ada beberapa masalah tentang pengajuan Kredit Kukar Idaman, dimana masyarakat masih menemui kendala seperti Bank Kaltimtara yang ada di Bontang itu wilayahnya dengan Kukar wilayah atau cabangnya berbeda. Misalnya Muara Badak dengan Marang Kayu masuk di wilayah Bontang.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kukar Tajudin menyebutkan bahwa untuk menhatasi permasalahan tersebut Dinas Koperasi dan UKM beberapa waktu telah mengikuti rapat bersama Kepala Pusat Bank Kaltimtara di Balikpapan, dan membahas terkait permasalahan unit-unit Bank Kaltimtara yang berbeda wilayahnya,

"Jadi saran saya pengurusan kredit yang ada di wilayah hulu atau hilir ini tidak harus ke Tenggarong, nanti bisa ke Bank Kaltimtara terdekat. Karena berdasarkan informasi yang kami dapat, Kantor Cabang Pembantu bisa melayani. Misalnya di Kecamatan Kota Bangun, Muara Muntai itu bisa melayani dari bank Kaltimtaranya." ujar Tajudin Jum'at (18/11/22).

Dan berdasarkan SE Bupati Nomor: B-2796/EK.III/06511/10/2022 mengenai Kredit Kukar Idaman, meminta beberapa hal kepada para pejabat daerah. Terutama, kepada camat, kepala desa, dan lurah agar dapat membantu menyebarluaskan terkait penyaluran kredit Kukar Idaman ini.

Ia menyebut kalau dulunya calon penerima kredit masing-masing ke bank terdekat, tapi sekarang bisa melalui staf kepala desa atau pihak kecamatan yang mengajukan usulan ke cabang pembantu Bank Kaltimtara terdekat.

"Untuk itu nanti Kepala Desa silahkan konsultasi ke bank-bank Kaltimtara terdekat. Jadi tidak ada alasan lagi Kades dan Lurah untuk menolak, karena sudah ada surat edarannya."jelasnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top