
Ahli waris pemilik lahan, di Jalan Jelawat Gang 6, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Abdullah. Senin (19/01/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Ahli waris pemilik lahan, di Jalan Jelawat Gang 6, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir Abdullah, mempertanyakan dasar hukum Pemerintah Kota Samarinda dalam menguasai dan membangun fasilitas Puskesmas di atas tanah keluarganya sejak tahun 1986 hingga saat ini.
Kasus ini sendiri muncul dari Tahun 1986, ketika ayah dari Abdullah meminjamkan tanah miliknya, agar dipergunakan untuk pembangunan Puskesmas, hingga saat ini sengketa lahan ini terus dipertanyakan oleh Abdullah, selaku ahli waris dari tanah itu.
Abdullah menjelaskan, penggunaan lahan tersebut awalnya hanya bersifat pinjam sementara. Saat itu, Puskesmas Sidomulyo yang berada di Jalan Damai terdampak banjir, sehingga Pemkot meminjam tanah milik orang tuanya sebagai lokasi sementara pelayanan kesehatan.
“Waktu itu alasannya pinjam sementara karena Puskesmas di Jalan Damai kebanjiran. Tapi sampai sekarang, hampir 40 tahun, tanah itu tetap dipakai,” ujarnya, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan, hingga kini Pemkot menggunakan dua lokasi sekaligus, yakni Puskesmas lama di Jalan Damai dan Puskesmas di Jalan Jelawat Gang 6. Sementara itu, sebagai pemilik sah, keluarga Abdullah masih memegang sertifikat asli atas lahan tersebut.
“Apa dasar Pemkot menguasai tanah kami sejak 1986 sampai hari ini? Kalau memang dibayar, dibayar berapa? Kalau diwakafkan, wakaf yang mana? Tunjukkan buktinya,” tegasnya.
Abdullah menyatakan, dirinya tidak pernah menerima pembayaran, ganti rugi, maupun bentuk kompensasi apa pun atas penggunaan lahan tersebut. Ia juga membantah klaim bahwa tanah itu telah dibayar atau diwakafkan sebagian, sebagaimana disebut dalam putusan banding Pengadilan Tinggi.
“Tidak ada. Tidak ada seribu rupiah pun. Kalau Pemkot bisa buktikan dibayar, silakan. Sertifikatnya ada di saya,” katanya.
Dalam proses hukum yang ditempuh, Abdullah menyebutkan, Pengadilan Negeri sempat memenangkan pihak ahli waris karena Pemkot dinilai tidak mampu menunjukkan alas hak kepemilikan. Namun, Pemkot kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan memenangkan perkara tersebut.
“Banding itu dilakukan diam-diam. Kami tidak diberi kesempatan membuat kontra memori. Alasan menangnya Pemkot karena disebut tanah sudah dibayar dan diwakafkan sebagian. Tapi buktinya tidak pernah ada,” ungkapnya.
Abdullah juga menyoroti sikap pemerintah yang tetap menagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut, meski tanah digunakan Pemkot tanpa kejelasan status hukum dan tanpa kompensasi.
“Tanah dipakai puluhan tahun, tapi saya tetap ditagih PBB. Ini tidak masuk akal. Kalau mau hitung-hitungan, ayo kita hitung,” katanya.
Ia mengungkapkan, upaya mediasi dengan Pemkot sebenarnya telah dilakukan sejak 2011, baik secara lisan maupun tertulis. Namun, tidak pernah membuahkan penyelesaian. Bahkan, menurutnya, Pemkot justru menyarankan agar persoalan tersebut dibawa ke pengadilan.
“Saya ini pensiunan Pemkot. Tidak nyaman rasanya menggugat pemerintah sendiri. Saya minta diselesaikan secara kekeluargaan, tapi tidak pernah ditanggapi,” ucapnya.
Abdullah menegaskan, tuntutannya bukan semata-mata ganti rugi. Ia membuka ruang penyelesaian dengan dua opsi, yakni penggantian secara layak atau pengembalian lahan kepada pemilik sah.
Ia berharap, pemerintah tidak menggunakan kekuasaan untuk menguasai hak warga tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, penyelesaian secara musyawarah seharusnya menjadi jalan pertama sebelum menyeret warga ke proses hukum.
“Kalau tidak mau mengganti, kembalikan tanah saya. Bongkar bangunannya, pindahkan Puskesmas ke Jalan Damai. Masih ada Puskesmas di sana,” tandasnya. (*Abi)