• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Transformasi televisi analog ke digital menjadi perhatian legislator DPRD Kaltim. Itu karena tidak sedikit masyarakat yang belum memiliki set top box (STB).

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memiliki program pembagian STB gratis untuk masyarakat yang kurang mampu. Namun terkait penyebaran informasi STB gratis itu juga tidak terlapor ke KPID di daerah.

"STB di Kaltim sudah berjalan, waktu kami rapat dengan KPID Kaltim memang Kementrian Kominfo dalam penyebaran informasi terkait STB gratis itu juga tidak terlapor ke KPID di daerah, kami inginnya juga Kadis Kominfo Kaltim berkirim surat kepada Kementerian Kominfo agar masyarakat dengan adanya aturan ini tidak dirugikan, karena harus terdata mana masyarakat yang memang butuh STB, karena itu diperuntukkan bagi warga yang kurang mampu," ungkap Baharuddin Demmu.

Politisi PAN ini mengaku, pemerintah dalam hal ini tidak boleh seperti aturan ini diberlakukan, tapi sementara untuk masyarakat tidak terpenuhi, harusnya terpenuhi dulu, dievaluasi yang mana masyarakat dibantu dan layak mendapat STB gratis.

"Saya juga lihat banyak daerah juga protes. Penekanan kami di Komisi I sebenarnya Diskominfo Kaltim dan Diskominfo Kabupaten Kota memaksa pusat untuk membuat alur dalam rangka untuk mendapatkan informasi terhadap STB, karena data yang valid pasti ada di daerah dan bisa bekerjasama dengan KPID," tuturnya.

Ia menambahkan, dalam hal ini Pemerintah harus betul-betul pastikan bahwa yang harus mendapatkan STB gratis itu sudah sampai ke mereka, sekarang ada beberapa masyarakat yang sudah beli sendiri STB.

"Kalau itu beli maka menyalahi perintah Undang-undang, karena disebutkan STB itu gratis untuk masyarakat, kalau memang pusat tidak memiliki anggaran itu bisa lewat APBD di daerah, bagaimana kita mau bantu kalau tidak diberikan informasi datanya," terangnya.

Sebagai informasi, regulasi peralihan televisi analog menuju digital ini ditarget pemerintah akan terealisasi pada November 2022.

STB merupakan perangkat untuk mengonversikan sinyal digital menjadi gambar dan suara, yang dapat ditampilkan di TV analog biasa. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top