• Selasa, 29 April 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



RDP komisi I DPRD Kukar soal penambangan batu bara Desa Sumber Sari yang mendapat penolakan warga.

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Desa Sumber Sari terkait permasalahan penolakan adanya aktivitas pertambangan di desanya. Pertemuan dilangsungkan di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar Senin (24/10/22).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I Yohanes Badulele Da Silva, didampingi Ahmad Yani, dan Johansyah. Dihadiri Kepala Desa Sumber Sari Sutarno, serta perwakilan masyarakat maupun kelompok tani, perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar.

Aktivitas tambang batu bara ditolak masyarakat karena permasalahan yang hadapi masyarakat dan kelompok tani dari akibat ativitas tambang akan terjadinya pencemaran lingkungan, kehilangan mata pencaharian, serta mempengaruhi hasil pertanian, mengakibatkan gagal panen baik pertanian dan perikanan.

Ketua Komisi I DPRD Kukar Yohanes Badulele Da Silva mengatakan, bahwa RDP ini diadakan karena adanya aspirasi masyarakat terkait dengan penolakan aktivitas pertambangan di desa mereka. Sehingga DPRD Kukar mengundang pihak-pihak terkait untuk mencarikan solusi tersebut.

"Sehingga kami mengundang pemerintah desa, ESDM, DLHK, Koramil dan Polsek, kita mengundang dalam rangka mencari solusi. Kalau permintaan warga tidak mau adanya pertambangan di desa itu,"kata Yohanes Senin (25/10/22).

Lanjutnya, hal ini terbukti Desa Sumber Sari pernah melakukan penolakan pada 2013 lalu, yang dilakukan oleh perusahaan resmi ditolak. Kemudian muncul 2021 dan masyarakat lakukan penolakan, dan tahun ini pada Juli 2022 lalu ada kegiatan kembali dan warga tidak tahu sama sekali soal kegiatan itu sehingga terjadi pencemaran lingkungan.

"Masyarakat melalui pemerintah desa sempat meminta kepada tim kabupaten untuk melakukan pengecekan terhadap kualitas air, dan ternyata air tersebut memang zat asamnya terlalu tinggi. Sehingga mengakibatkan tercemarlah perairan sawah, banyak ikan yang mati," sebutnya

Sementara ini DPRD Kukar belum menemukan titik terang terhadap permasalahan ini. Siapa yang menyebabkan pencemaran air tersebut, apakah tambang legal atau ilegal.

"Kami belum bisa memastikan pemilik tambang tersebut. Kami akan memanggil kembali terkait seperti ESDM Kaltim dan lainnya pada pekan depan, untuk dibahas lebih lanjut," jelasnya.

Ia menyebutkan saat ini upaya yang dilakukan oleh DPRD Kukar yaitu memberikan saran untuk membentuk tim khusus di Kecamatan untuk menyelesaikan masalah ini.

"Yang kami sarankan untuk membentuk tim khusus, dan sidak. Tapi kalau sidak percuma juga, karena kita belum tahu siapa pemilik pertambangan tersebut, yang sudah mengakibatkan pencemaran,"tutupnya. (*dri/adv)

Pasang Iklan
Top