suasana RDP yang difasilitasi Komisi IV DPRD Kukar.(wahyu/kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Komisi IV memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Al Fatih, Kecamatan Samboja terkait permasalahan ijin operasional yang belum dimiliki.
Wakil Komisi IV DPRD Kukar Syarifuddin mengatakan bahwa sekolah tersebut sudah mulai berjalan sejak tahun 2019, namun untuk mendapatkan ijin operasional ternyata dari pihak yayasan ada syarat-syarat yang belum terpenuhi.
"Kami di DPR ini hanya memfasilitasi bagaimana sekolah yang ternyata sudah kurang lebih 4 tahun berdiri tapi ijin operasionalnya belum keluar." ujar.
Syarifuddin menyebut ijin tersebut tidak keluar, ternyata ada syarat yang belum terpenuhi salah satunya itu Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Jadi terkait yang lain, agar persoalan intinya diselesaikan dulu, karena dari Dinas Pendidikan Kukar kalau syarat-syaratnya pendirian untuk mendapat ijin operasional itu kelar, satu minggu sudah bisa diterbitkan.
"IMB itu masih di level Kukar, biasanya di Dinas PUPR. Artinya ijin mendirikan bangunan itu ada di Kabupaten. Jadi kami berharap karena ini menyangkut sekolah dan masa depan anak-anak. Harapan kita agar ijin operasional bisa cepat terselesaikan, sehingga dalam penerimaan maupun kelulusan nanti tidak ada masalah." jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Data Informasi dan Teknologi (Pusdatim) Disdikbud Kukar Yuherman menyampaikan jadi itu terkait Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ini terdaftar di Kementrian. Sehingga SDIT Al Fatih harus membuat surat ijin pendirian bangunan dulu setelah itu akan diurus ke Dapodik nya.
"Solusi yang ditawarkan untuk penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) SDIT Al Fatih itu supaya didaftarkan di kementrian, kalau untuk penerbitan NPSN itu ada persyaratannya yang harus dipenuhi yaitu ijin pendirian sekolah, ijin operasional sekolah, setelah itu ada dokumen tanah, foto sekolah." sebutnya.
Lanjutnya, jika tidak segera maka dikhawatirkan pihak pengurus SDIT Al-Fatih akan mengalami kendala ketika ingin mengeluarkan sertifikat ijazah kelulusan siswa. Karena saat melakukan penerimaan peserta didik, hingga saat ini seluruhnya belum memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
"Harusnya pada saat masih kelas satu sudak memiliki NISN, tapi sekarang sudah sampai ada yang kelas empat belum juga memiliki. Kita lihat kedepannya nanti, mudah-mudahan semuanya bisa di input." tutupnya. (*dri/adv)