TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Adanya surat dari Fraksi PKB DPRD Kukar ke pihak legislatif terkait permasalahan seorang oknum anggota DPRD Kukar berinisial KM, membuat Badan Kehormatan (BK) DPRD Kukar langsung merespon cepat berkonsultasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait hal tersebut, di Gedung DPR RI Selasa (6/9/2022).
Dalam kunjungan ini, rombongan BK DPRD Kukar dipimpin Ketuanya Abdul Wahab Arif, didampingi Wakil Ketua dan Anggota, Saparuddin Pabonglean serta Kamarurzaman, diterima Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburrahman.
"Kami ke MKD DPR RI ini untuk konsultasi terlebih dahulu terkait masalah tersebut, karena konsultasi ini termasuk bagian dari tahapan yang ada di BK," ungkap Ketua BK DPRD Kukar Abdul Wahab Arif.
Politisi Hanura ini mengatakan, sebelum mengambil keputusan terkait masalah ini maka konsultasi ke MKD DPR RI wajib kita lakukan sebelum kita mengambil keputusan.
"Jangan sampai tanpa dilakukan konsultasi terlebih dahulu langsung kita mengambil keputusan, nanti yang disalahkan kami, maka dari itu kami konsultasi terlebih dahulu, karena masalah ini bukan pelanggaran kode etik yang bersangkutan," terangnya.
Abdul Wahab memastikan, setelah dilakukan konsultasi maka pihaknya segera melakukan kesimpulan dan secepatnya juga disampaikan hasilnya kepada pimpinan DPRD Kukar.
"Kita ingin segera selesaikan masalah ini, dan dalam waktu dekat kesimpulan dari konsultasi ini kita sampaikan kepada pimpinan DPRD Kukar agar ada langkah yang diambil selanjutnya," tutupnya. (One/Adv)