• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Seorang pemuda DA (30) di Kecamatan Tenggarong diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) saat kedapatan simpan 4 poket sabu yang disimpan di dalam dompetnya.

DA berhasil diringkus pad Kamis (17/8/22) sekitar pukul 18.00 wita, di Jalan Pelabuhan RT.003 Desa Separi Kecamatan Tenggarong Seberang.

Tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 4 poket sabu berat kotor 0,95 gram, satu dompet kecip warna coklat, satu HP merk samsung warna biru, uang tunai Rp. 1.100.000.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP M.P. Rachmawan mengatakan, awalnya pada Rabu (17/8/22) sekitar pukul 13.00 wita, team Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi bahwa di daerah Separi Tenggarong Seberang sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu,

Mendapatkan informasi tersebut team langsung menuju ke daerah separi, kemudian team sampai pada pukul 14.00 wita lalu team langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.00 wita team mendapatkan informasi kembali bahwa seseorang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu seorang laki-laki dengan postur badan agak gemuk dan sering berada di rumah yang beralamat di Jalan Pelabuhan RT 03 Desa Separi.

Kemudian team melakukan pemantauan di daerah rumah tersebut. Sekitar pukul 17.30 wita, team melihat di depan rumah yang di curigai tersebut ada seseorang yang cici-cirinya sama dengan informasi yang didapat.

"Dan team langsung mengamankan seseorang tersebut yang mengaku bernama Dicky Aditya. Saat dilakukan introgasi tersangka mengakui barang tersebut miliknya. " ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan dihari yang sama ditemukan satu tersangka baru berinisial R (39) dengan barang bukti 15 poket sabu berat kotor 9,34 gram, 3 bendel plastik klip, timbangan digital, 1 alat hisap bong, 2 sendok takar, 1 korek api gas, 1 Kotak hitam, 1 HP merk samsung warna putih, dan uang tunai Rp. 1.000.000,

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut. Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*dri)

Pasang Iklan
Top