• Jum'at, 14 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Pelaku pencurian sepeda motor MF (31), berhasil dibekuk polisi di Jalan Gunung Belah Tenggarong, Kamis (18/8/2022).
Pelaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy, pada medio Maret 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP I Made Suryadinata mengatakan, ketika itu pelaku mencuri motor di sebuah masjid di Jalan Jelawat Gang Lestari, Tenggarong pada Maret 2022 lalu, MF kemudian mengganti plat nomor dan mengecat bodi motor dengan cat semprot.

Hal tersebut dilakukan pelaku agar tak ada yang curiga jika motor yang digunakan adalah hasil curian. Lima bulan berlalu ternyata berhasil, hingga MF tertangkap pada pada Kamis (18/8/2022) siang. Saat sedang melintas di Jalan Gunung Belah, Tenggarong, laju motor yang dikendarai MF dihentikan Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar yang tengah berpatroli.

Pada saat itu mereka curiga karena plat motor yang digunakan tidak sesuai. Dan motor yang dicat warna hijau seadanya, seperti ada yang disembunyikan. Dicegat begitu, MF tak lagi bisa berbuat apa-apa. Dia mengakui semua perbuatannya telah mencuri motor.

"Saat diinterogasi, MF mengaku mendorong motor hingga sampai kerumah kontrakannya, di Jalan Imam Bonjol, Tenggarong. Pelaku menyalakan motor hasil curian dengan cara sambung kabel kontak," ungkap Made pada Jumat (19/8/2022).

Dari pengakuan MF baru kali ini mencuri motor. Itupun karena dia kepepet tak punya kendaraan untuk sehari-hari. Cuma caranya dengan mencuri.

Dan kini, MF akan menjalani hukuman penjara di Mapolres Kukar dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*dri)

Pasang Iklan
Top