• Kamis, 13 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Dua siswa dari SMAN 1 TENGGARONG yakni Ananda Putri Thalita Syakila dan Muhammad Ditra Madyatama dengan Karya Ilmiah Smartves Sebagai Aplikasi Skrining Platform Dan Media Edukasi Investasi berhasil menjadi juara satu pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) Tingkat Kota/Kabupaten Tahun 2022 di Kabupaten Kutai Kartanegara, yang berlangsung di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, Selasa (12/7/2022).

Sedangkan juara dua diraih siswa MAN 2 Tenggarong dengan Karya Ilmiah Inovasi Board Game "Sicakung" (Mitigasi Bencana Lingkungan )Untuk Meningkatkan Kepedulian Siswa Terhadap Lingkungan Hidup oleh Faris Fadillah dan Sri Wilma. Kemudian juara tiga diraih siswa SMAN 3 unggulan Tenggarong dengan Karya Ilmiah Ramah (Ruang Anak Milenial Anti Hoax), Aplikasi Cybercounseling Dan Media Pembelajaran Berbasis Multimedia Interaktif Guna Penanganan Kasus Berita Hoax Pada Siswa SMA atas nama Muhammad Rheivandy dan Rajwa Salsabila Fara Nabila.

Asisten Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Muhammad Sumartono mengatakan, terhadap para juara I, II dan III masing-masing memperoleh uang pembinaan, piagam, dan plakat.

"Dimana kedepannya para juara I,II dan III dari Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara akan dipertandingkan kembali pada tingkat Provinsi bersama dengan para juara dari masing-masing Kabupaten/ Kota se Kalimantan Timur, " ujarnya.

Sumartono mengungkapkan, pelaksanaan Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tunda Daksa) Tingkat Kab/Kota Se-Kalimantan Timur kali ini adalah merupakan pelaksanaan yang ke 3 kali, karena sebelumnya pertama kali dilaksanakan yakni pada Tahun 2020. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama antara Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Hal tersebut sesuai dengan pasal 33 huruf a UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah dengan UU No 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yakni dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan komunikasi dengan lembaga penegak hukum dan instansi lainnya.

"Bahwa anak merupakan generasi muda bangsa yang mana harus mendapatkan jaminan dalam tumbuh kembangnya baik itu secara fisik dan psikologisnya. Anak juga harus mendapatkan pendidikan yang bagus untuk modal dimasa depannya, sehingga anak mampu mengembangkan dirinya untuk menghadapi tantangan yang ada di depan mengingat Kutai Kartanegara telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai ibu kota negara baru, maka kedepannya akan banyak juga permasalahan yang akan timbul, maka itulah perlu pembentukan kesadaran hukum sejak dini, " terangnya.

Ia mengaku, bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

"Oleh karena itu pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa harus dikembangkan potensinya kearah yang positif salah satunya diberikan pemahaman hukum melalui pembinaan atau pembentukan pelajar sadar hukum yang secara tidak langsung akan membentuk karakter para pelajar terkait hukum yakni kejujuran, tanggung jawab, disiplin, toleransi dan peduli pada lingkungan dan sosial serta dapat bertindak lebih bijak dengan mematuhi ketentuan yang berlaku, " Paparnya.

Maka lanjutnya, pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa harus dikembangkan potensinya kearah yang positif salah satunya diberikan pemahaman hukum melalui pembinaan atau pembentukan pelajar sadar hukum yang secara tidak langsung akan membentuk karakter para pelajar terkait hukum yakni kejujuran, tanggung jawab, disiplin, toleransi dan peduli pada lingkungan dan sosial serta dapat bertindak lebih bijak dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Melalui kegiatan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA sederajat se-Kaltim tahun 2022 ini saya berharap dapat melahirkan pelajar-pelajar sadar hukum, yang dapat menjadi agen perubahan (agent of change) di tengah masyarakat khususnya di lingkungan sekolah masing-masing, serta dapat menularkan hal-hal positif dan bermanfaat bagi masyarakat, sehingga ketertiban dan ketentraman umum dapat terpelihara ditengah kehidupan masyarakat, " harapnya. (One)

Pasang Iklan
Top