• Jum'at, 14 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Bagi masyarakat Kutai Kartanegara yang berada jauh dari kantor pusat Samsat yang berada di Tenggarong atau kantor Samsat pembantu yang ingin memperpanjang pajak kendaraan bermotornya 5 tahunan, kini tidak perlu lagi mengurusnya di kantor Samsat tersebut, masyarakat cukup mengurusnya pada layanan Satpas Keliling yakni pada Bis Pelayanan Lima Tahun (PELITA) milik Satlantas Polres Kukar.

Kasatlantas Polres Kukar AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf mengatakan, saat ini pihaknya baru memiliki satu Bis PELITA dan baru beroperasi di Kecamatan Muara Badak dan Marang Kayu, rencananya satu unit lagi masih tahap proses persiapan.

"Yang baru jalan satu ini. Untuk wilayah Kukar lainnya masyarakat jangan khawatir karena kita juga didukung Samsat Pembantu yang melayani pelayanan pajak kendaraan lima tahun juga, seperti Samsat Samboja dan Tenggarong Seberang. Silahkan dimanfaatkan bagi masyarakat yang punya urusan perpanjangan kendaraan STNK yang terhambat karena jarak," terangnya.

AKP Reza Pratama menjelaskan, bis PELITA ini
Sifatnya mobile, dan untuk saat ini kita cenderung mengcover daerah Kecamatan Muara Badak dan Marangkayu.

"Karena disana secara Pemerintahan masih masuk Kukar, hanya secara hukum teritorialnya masuk Polres Bontang. Jadi kita membantu Dispenda untuk bisa mengcover daerah sana," tuturnya.

Ia menambahkan, layanan Bis PELITA ini sudah beroperasi sejak bulan Januari 2022 kemarin dan dilakukan Serentak di Kaltim.

"Sedangkan Kukar dapat jatah 2 Bis PELITA, kami harap layanan ini dapat memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya," harapnya. (One)

Pasang Iklan
Top