• Minggu, 10 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara



Rapat Paripurna DPRD Kukar.

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) DPRD Kukar menggelar rapat paripurna dalam dua agenda, yakni penyampaian nota inisiatif terkait dua Raperda pembentukan Panitia Khusus (Pansus), bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Senin (8/11/2021).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid didampingi Wakil Ketua Didik Agung Eko Wahono, Wakil Ketua DPRD Siswo Cahyono, dan dihadiri Bupati Kukar yang diwakili oleh Asisten I Ahmad Taufik, Perwakilan Kodim 0906, Perwakilan Polres, Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, Kejaksaan Negeri Tenggarong.

Dua raperda inisiatif DPRD Kukar itu adalah Raperda tentang perubahan Perda nomor 24 tahun 2010 tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada perusahaan daerah Perusda dan Raperda tentang pengelolaan parkir.

Dalam paripurna juga dilakukan pembentukan panitia khusus (Pansus) beberapa Raperda diantaranya Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang pemetaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Kukar, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan pemerintah daerah Kabupaten Kukar.

Selanjutnya Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 19 tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan tertentu, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 16 tahun 2015 tentang Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA), Raperda tentang perijinan kearsipan kabupaten Kukar, Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan kabupaten Kukar.

Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid menyatakan bahwa Raperda tentang Perda pemetaan wilayah sudah menjadi komitmen di DPRD, bagaimana itu bisa selesai dan sekarang ini akan dilakukan percepatan.

"Makanya dari itu baik Badan Musyawarah (Banmus) maupun Badan Perumusan Peraturan Daerah (Bapumperda) kemudian di rapat paripurna, supaya dilakukan percepatan Perda berkaitan dua kecamatan baru tersebut. Sehingga tahapan kedepan harapan kita ditahun 2022 di kecamatan kota bangun darat dan kecamatan samboja barat itu sudah ada perangkat daerahnya," kata Abdul Rasid.

Sehingga dengan demikian secara pemerintahan bisa berjalan seperti kecamatan-kecamatan yang lain.

"Tinggal kita bicarakan dengan pemerintah yaitu untuk melakukan percepatan-percepatan pembangunan infrastruktur, supaya kecamatan baru tersebut tidak tertinggal dengan kecamatan-kecamatan yang lainnya," ujarnya.

"Harapan kita mengenai masa kerja Pansus, sebelum pengesahan anggaran itu sudah disahkan, kalau naskah sudah ada," ungkap Rasid.

Sementara itu Asisten I Kabupaten Kutai Kartanegara Ahmad Taufik mengatakan, bahwa pemerintah daerah menunggu analisis dan kajiannya terkait dengan Raperda inisiatif dari DPRD Kukar. (*dri/adv)



Pasang Iklan
Top