• Minggu, 28 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Perwakilan karyawan Dahrianto)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Mediasi ulang antara karyawan dan PT Budi Duta Agromakmur (BDA) terkait permasalahan THR yang belum dibayarkan kepada 33 karyawannya, yang seharusnya dilaksanakan pada Senin 31 Mei 2021 akhirnya kembali ditunda.

Penundaan ini dikarenakan pihak perusahaan yang hadir hanya dari staf dan bukan perwakilan manajemen, untuk itu Distransnaker Kukar kembali menjadwalkan pemanggilan kedua mediasi antara kedua belah pihak pada Senin 7 Juni 2021 pekan depan.

Perwakilan karyawan PT BDA Dahrianto mengaku, pihaknya kecewa karena pertemuan mediasi lanjutan hari ini kembali ditunda.

"Kami sudah dua kali datang ke Dinas tapi kembali ditunda, padahal kami membawa data lengkap dari teman-teman yang lain agar tuntutan pembayaran THR Lebaran lalu bisa segera dibayarkan perusahaan," ungkapnya.

Dirinya berharap, harusnya ada salah seorang dari pihak perusahaan yang bisa mengambil keputusan dalam memenuhi undangan mediasi dari Distransnaker.

"Kita inginnya harus ada perwakilan lainnya, masa iya di perusahaan adanya cuma satu saja. Nanti Minggu depan perwakilan lagi dan seumpama Minggu depannya lagi tidak datang dan kedepannya tidak datang ya bagaimana nanti kawan-kawan. Ini sebabnya bukan apa, kami hanya menuntut hak kami," tuturnya.

Sementara itu, Mediator Distransnaker Kukar Hariansyah membenarkan, bahwa pihak perusahaan yang hadir dari staf bukan dari perwakilan manajemen maupun pengambil keputusan, untuk itu kita jadwalkan kembali mediasi lanjutan pada Senin pekan depan.

"Pertemuan kali ini sudah masuk pada pemanggilan pertama baik kepada perusahaan maupun karyawan, dan kita jadwalkan ulang pekan depan masuk pada pemanggilan kedua, dan jika sampai tiga kali panggilan belum juga ada pertemuan maupun kesepakatan, maka kami dari dinas akan keluarkan surat anjuran sesuai aturan yang berlaku, sesuai data kedua belah pihak," tandasnya. (One)

Pasang Iklan
Top