• Senin, 17 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



(Pelaku beserta barang bukti)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Polsek Sebulu berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu saat sedang memecah poketan Narkotika Sabu-sabu dengan timbangan digital dirumahnya SA (38), di Jalan Jendral M. Yusuf RT.15 Desa Sebulu Modern Kecamatan Sebulu Kutai Kartanegara, Jum'at (02/04/2021) kemarin.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi, S.H., M.H mengatakan, kronologi kejadian penangkapan pada hari Jumat 02 April 2021 sekitar Jam 09.00 wita, di Jalan Jendral M. Yusuf RT.15 Desa Sebulu Modern Kecamatan Sebulu Kutai Kartanegara. Awalnya Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi Narkotika di rumah SA di Desa Sebulu Modern RT 15, kemudian Petugas mendatangi rumah yang bersangkutan dengan di dampingi Ketua RT 15 saudara Asrl.

"Pada saat masuk rumah mendapatkan SA berada duduk di kamarnya sedang memecah poketan Narkotika Sabu-sabu dengan timbangan digital, setelah di interogasi SA mengakui miliknya kemudian petugas langsung mengamankan Pelaku dan Barang Bukti ke Polsek Sebulu untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 8 poket Narkotika dengan berat kotor keseluruhan 22,64 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah Alat Bong, 2 buah Pipet Kaca terdapat sisa Sabu-sabu, 1 Bendel Plastik Klip, 2 buah sedotan Takar, 1 buah Sarung HP warna hitam, 1 unit Handphone Merk Oppo Warna Putih dan uang Tunai sebanyak Rp. 5.000.000,-.

"Untuk pasal yang disangkakan, yakni tindak pidana setiap orang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I atau memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top