• Selasa, 25 Agustus 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan hasil Pilkada Kukar 2020 permohonan pemohon tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, " ucap Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman, saat membacakan putusan sela pada Senin 15 Februari 2021.

Kasubag Hukum KPU Kukar Waris mengatakan, usai dibacakan putusan MK maka KPU Kukar segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan Edi Damansyah dan Rendi Solihin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar terpilih.

"KPU Kukar memiliki waktu maksimal 5 hari setelah menerima salinan putusan MK, untuk menggelar pleno penetapan calon terpilih Edi Damansyah dan Rendi Solihin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar, " ungkapnya saat dihubungi KutaiRaya.com, Senin (15/2) malam.

Sebagai informasi Mahkamah konstitusi telah menyampaikan Salinan Putusan Nomor : 29.75/PAN.MK/PSPK/02/2021 ditujukan kepada Drs. EDI DAMANSYAH, M.Si dan H. RENDI SOLIHIN, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara sebagai Pihak Terkait.

Yakni,Panitera Mahkamah Konstitusi atas perintah Ketua Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PMK 6/2020), dengan ini menyampaikan salinan Putusan Nomor 75/PHP.BUP-XIX/2021, perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021.

Dengan amar, Mengadili,menyatakan dalam Eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum, menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Kemudian Dalam Pokok Permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
(one)



Pasang Iklan
Top