• Minggu, 28 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Pemusnahan barang dilarang hasil razia milik warga binaan Lapas Tenggarong)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Lapas Kelas IIA Tenggarong musnahkan barang dilarang hasil razia, Kamis (21/1) malam milik narapidana seperti ponsel, power bank, charger dan headset, di halaman Lapas Kelas IIA Tenggarong, Jum'at (22/1).

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong Agus Dwirijanto mengatakan, razia ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kami menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkoba di Lapas, dan sebagai tindak lanjut dari pemberitaan bahwa ada salah satu tahanan terkait peredaran narkoba.

"Dalam razia tersebut pihaknya bersinergi dalam menegakan hukum dan memberantas narkoba bersama Satgas Kamtib Kanwil Kaltim dan petugas Lapas Tenggarong yang dibantu oleh pegawai LPKA Samarinda melaksanakan penggeledahan seluruh blok hunian pada Kamis (21/1) sekitar pukul 20.00 sampai dengan selesai," terang Kalapas Tenggarong Dwi Rijanto.

Ia mengaku, dalam razia tersebut pihaknya hanya mengamankan sejumlah barang temuan yang dilarang, seperti ponsel, power bank, charger dan headset. Temuan tersebut langsung dimusnahkan.

"Tidak menutup kemungkinan semua barang dilarang itu bisa masuk kemungkinan diselundupkan melalui makanan atau petugas Lapas yang terlibat, untuk itu saya akan bangun komitmen lagi untuk seluruh petugas Lapas Kelas IIA Tenggarong untuk sama-sama tidak bermain, jika masih ada yang bermain maka akan saya tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top