• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Barang bukti Narkotika jenis Sabu Seberat 3,38 Gram


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Polsek Kembang Janggut berhasil ringkus seorang pelaku SEP (23) penyalahgunaan Narkotika Jenis shabu seberat 3,38 gram yang dibagi kedalam 5 poket di Desa Kelekat RT. 05 Kecamatan Kembang Janggut Kukar, pada hari Jum'at 25 Desember 2020 sekira Pukul 22.30 wita.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP Suwarno, SH.MH menjelaskan, untuk kronologi penangkapan pelaku tersebut pada Kamis (24/12) malam pukul 22.30 Wita setelah mendapatkan Informasi adanya penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, anggota Polsek Kembang Janggut melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil menangkap SEP (23) yang diduga sebagai pelaku.

"dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan Barang Bukti Narkotika yang diduga jenis shabu di simpan di dalam kotak kecil warna hitam di dalam kasur, selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawa ke Polsek Kembang Janggut, untuk dilakukan proses selanjutnya seperti mengambil sample Urine dan Melakukan Riksa Pelaku Dan Saksi-saksi, "jelasnya.

Ia menambahkan, dari tangan pelaku kamu telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 poket Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,38 Gram, 1 alat timbangan digital kecil, 1 buah alat Bong dari plastik, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok dari plastik sedotan, 1 buah HP lipat merk Samsung warna hitam dan 1 buah kotak hitam (sarung kaca mata lipat) untuk tempat menyimpan barang haram tersebut.

"Atas kasus ini maka pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UURI No 35 Th. 2009 tentang Narkotika, "pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top