• Rabu, 04 November 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dinas Pariwisata Kutai Kartanegara



Surat Edaran Pelaku Usaha Pariwisata.(Dok. Dinas Pariwisata Kukar)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan surat edaran tentang imbauan mendukung pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran dan Hadis (MTQH) ke-46 tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang akan berlangsung pada 3–12 Desember 2026 di Tenggarong.

Surat Edaran Nomor B-69/DISPAR/500.13.3/10/2026 tertanggal 22 Oktober 2026 tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono. Salah satu poin utama dalam edaran itu adalah meminta pelaku usaha pariwisata tidak menaikkan harga barang maupun jasa selama pelaksanaan MTQH.

Imbauan tersebut ditujukan kepada sejumlah asosiasi pariwisata, pengelola akomodasi, rumah makan dan penyedia kuliner, serta pengelola objek wisata dan rekreasi di Kukar.

Dalam surat edaran tersebut, pelaku usaha diminta mempertahankan harga yang berlaku secara wajar selama kegiatan berlangsung. Selain itu, mereka juga diharapkan memberikan informasi harga secara jelas dan memasang daftar harga yang mudah dilihat oleh konsumen.

Tidak hanya soal harga, pemerintah daerah juga meminta pelaku usaha memberikan pelayanan terbaik kepada para kafilah, tamu, dan masyarakat yang berkunjung ke Kukar. Kebersihan serta kenyamanan tempat usaha harus tetap dijaga, termasuk memenuhi kesepakatan pemesanan atau reservasi yang telah dibuat.

Pelaku usaha juga diminta berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait apabila membutuhkan informasi maupun penanganan selama rangkaian MTQH berlangsung.

Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar, Awang Ivan Akhmad, mengatakan surat edaran tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah untuk memastikan para tamu mendapatkan pelayanan yang baik dan harga yang wajar selama berada di Kukar.

“Kami menyurati seluruh asosiasi terkait dukungan terhadap MTQH, terutama agar pelaku usaha tidak menaikkan harga selama event berlangsung,” ujar Ivan Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan, imbauan tersebut dikoordinasikan melalui sejumlah asosiasi yang menaungi sektor pariwisata. Di antaranya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia, Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia, serta sejumlah asosiasi penyedia jasa kuliner.

Adapun usaha yang menjadi sasaran imbauan meliputi 24 penyedia akomodasi, 24 rumah makan dan penyedia kuliner, serta 14 objek wisata dan rekreasi yang tercantum dalam lampiran surat edaran.

Ivan menegaskan, pemberian potongan harga atau diskon selama MTQH dapat menjadi nilai tambah bagi para pengunjung. Namun, hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing pelaku usaha.

“Kalau mereka mau memberikan diskon, misalnya untuk menginap selama MTQH atau kunjungan ke objek wisata diberikan diskon sekian persen, tentu itu akan sangat baik. Yang pasti, jangan menaikkan harganya,” tegasnya.

Melalui surat edaran ini, Pemkab Kukar berharap seluruh pelaku usaha dapat berpartisipasi menjaga suasana yang kondusif selama MTQH ke-46. Dengan harga yang wajar dan pelayanan yang optimal, para kafilah serta tamu dari berbagai daerah di Kaltim diharapkan merasa nyaman selama berada di Kukar.

Selain menyukseskan penyelenggaraan MTQH, dukungan tersebut juga diharapkan memberikan kesan positif bagi para pengunjung terhadap pelayanan dan sektor pariwisata di Kabupaten Kutai Kartanegara. (Adv/Dri)



Pasang Iklan
Top