BO (19) salah satu Mahasiswa di Samarinda diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Kaman, setelah permintaan bertanggung jawab oleh pacar BO yakni FE (17) untuk menikahi dirinya yang sedang hamil 3 bulan di tolak.
Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnanen melalui Kapolsek Muara Kaman AKP TM Penjaitan mengatakan, BO yang beralamatkan Desa Bunga Jadi Rt 2 Kecamatan Muara Kaman, Atau alamat kos di jalan M Yamin, Samarinda. Ditangkap setelah Unit Reskrim mendapatakan laporan dari Korban dan juga keluarga korban.
"Terhadap tersangka dilakukan penangkapan karna diduga melakukan tindak pidana membujuk anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan" ujarnya.
Dijelaskan, kejadian ketika itu pada 10 Juli 2016 korban bersama temannya TI dan AL yang merupakan penduduk Desa Manunggal Jaya Kecamatan Sebulu Jalan-jalan ke Samarinda, karena sudah kemalaman kemudian salah satu temannya yaitu Ti Menghubungi Bo dengan maksud untuk numpang nginap di rumah kos BO.
Selanjutnya, korban bersama pelapor tidur di dalam kamar terlapor sementara temannya yang lain tidur di ruangan lain,
"Sekitar pukul 02.00 dini hari terlapor membujuk korban utk melakukan hubungan badan." Jelasnya
Berselang berapa hari kemudian korban memberi tahukan ke BO kalo dirinya telat datang bulan, kemudian BO mengatakan, "Tunggu saja 1 minggu lagi siapa tau hanya terlambat biasa, atau gugurkan saja nanti." Katanya.
Setelah itu pada Sabtu 6 Agustus 2016 BO menghubungi korban agar datang ke rumahnya di Jalan Poros Desa Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman, ketika itu BO berpesan bahwa ia membawa obat untuk wanita yang terlambat bulan.
"Namun pada pukul 20.00 wita FE tiba dirumah BO sesampainya di rumah BO malah mengajak lagi korban untuk berhubungan badan." katanya.
Hingga usia kehamilan korban 3 bulan, namun permintaan korban dan keluarag korban untuk menikahi korban tidak kunjung dilakukan, keluarag koraban pun melaporkan kejadi tersebu ke Polsek Muara Kaman.
Dari laporan tersebut Polsek Muara Kaman melakukan penyelidikan dan pemerikasaan dengan barang bukti 1 buah baju kaos olahraga warna kuning, satu sweater warna kuning, sehelai celana panjang warna hitam, sebuah bra warna ungu, sebuah celana dalam warna hitam, sebuah bantal guling warna putih.
"Sedangkan dari pemeriksaan penyidik polsek Muara kaman bahwa korban pada saat kejadian masih berusia 17 tahun 3 bulan atau masih tergolong anak." Tambahnya.
Kini Tersangka sudah diamankan di Polsek Muara Kaman dan Akan dikenakan sebagaimana Pasal 81 ayat(2) jo psl 76D UU No.35 thn 2004 ttg perubahan UU no.23 thn 2002 ttg perlindungan anak. (kr1)