• Sabtu, 27 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pelaku pencurian yang berhasil diamankan jajaran Polsek Balikpapan Utara, pada Kamis (25/6/2026).(Foto: Polsek Balikpapan Utara)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Aksi pencurian yang menyasar fasilitas usaha kembali terjadi di wilayah Balikpapan Utara. Kali ini, dua pria yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diduga kembali beraksi dengan membongkar sebuah workshop di Kilometer 14, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara.

Kedua pelaku berinisial GPJ (39) dan AM (42) diamankan jajaran Polsek Balikpapan Utara setelah diduga terlibat dalam pencurian disertai perusakan yang terjadi pada Kamis (25/6/2026).

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol M. Rezsa, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik workshop terkait hilangnya sejumlah peralatan kerja.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku mengambil berbagai peralatan workshop, termasuk mesin kerja dan barang-barang lainnya. Selain itu terdapat unsur perusakan saat menjalankan aksinya,” ujar Kompol Rezsa, pada hari Sabtu, 27 Juni 2026.

Menurutnya, kedua pelaku tidak hanya mengambil barang berharga, tetapi juga merusak bagian bangunan saat melakukan aksi pembobolan. Setelah berhasil membawa kabur barang curian, keduanya kemudian menjual hasil kejahatan tersebut. Uang hasil penjualan diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi dan berfoya-foya.

Yang menjadi perhatian, GPJ dan AM ternyata bukan pelaku baru. Keduanya merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman. Fakta ini membuat polisi mendalami kemungkinan adanya pola kejahatan berulang dengan modus serupa.

“Status residivis menjadi salah satu bahan pendalaman kami, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus lain dengan pola yang sama,” kata Rezsa.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Balikpapan Utara. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat proses penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga menyoroti pola kejahatan yang menyasar area usaha dan pergudangan. Modus seperti ini dinilai kerap memanfaatkan kelengahan pada sistem keamanan.

Untuk itu, masyarakat dan pelaku usaha diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan memperkuat sistem pengamanan seperti CCTV, kunci ganda, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah kejadian serupa terulang. (Las)



Pasang Iklan
Top