
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.(Dok. Andri/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui program berobat gratis cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Program yang menjadi bagian dari Misi 1 Kukar Idaman Terbaik, yakni Etam Sejahtera, ini direalisasikan melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh masyarakat mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan tanpa terkendala biaya.
Melalui program ini, pemerintah daerah menanggung iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat Kukar yang terdaftar sebagai peserta kelas 3. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP selama status kepesertaannya telah terdaftar dan aktif.
“Terkait BPJS kelas 3, kami memiliki program berobat gratis cukup menggunakan KTP. Seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara dijamin layanan kesehatannya melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya Minggu (1/11/2026).
Selain menjamin pembiayaan kesehatan, Pemkab Kukar juga mendorong peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan di fasilitas kesehatan. Salah satunya dengan mengharapkan puskesmas maupun klinik swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan selama 24 jam.
Menurut Aulia, kebutuhan terhadap pelayanan kesehatan bisa terjadi kapan saja. Karena itu, keberadaan fasilitas kesehatan yang mudah diakses dan memiliki waktu pelayanan lebih panjang menjadi hal penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap puskesmas dan klinik yang bekerja sama dengan BPJS bisa buka 24 jam, karena orang sakit tidak mengenal waktu,” ungkapnya.
Bupati juga mengimbau masyarakat yang selama ini membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri agar memeriksa status kepesertaannya. Pengecekan dapat dilakukan melalui pemerintah desa, kelurahan, maupun petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di wilayah masing-masing.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah kepesertaan masyarakat sudah masuk dalam skema pembiayaan pemerintah daerah atau masih tercatat sebagai peserta mandiri. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui hak dan status jaminan kesehatannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kukar, Ismi Mufiddah, menjelaskan program berobat gratis cukup menggunakan KTP telah berjalan dan dapat dimanfaatkan masyarakat yang kepesertaan BPJS Kesehatannya sudah terjamin.
Ia menerangkan, masyarakat cukup menunjukkan KTP saat mengakses pelayanan kesehatan. Petugas fasilitas kesehatan akan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam sistem untuk memverifikasi status kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Sejauh ini program itu sudah berjalan dan tidak ada masalah. Kalau sudah ter-cover BPJS Kesehatan, ketika datang ke puskesmas atau rumah sakit, masyarakat cukup menunjukkan KTP dan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis,” jelasnya.
Ismi menambahkan, pelayanan kesehatan tetap mengikuti prosedur dan ketentuan BPJS Kesehatan. Peserta terlebih dahulu mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang telah dipilih saat mendaftar, seperti puskesmas atau klinik.
Apabila kondisi pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut, fasilitas kesehatan tingkat pertama akan memberikan rujukan ke rumah sakit sesuai indikasi medis. Seluruh proses pelayanan tersebut tetap dijamin selama kepesertaan BPJS Kesehatan pasien aktif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun bagi peserta BPJS Kesehatan dari luar daerah yang sedang berada di Kukar, pelayanan tetap dapat diberikan. Untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama, peserta dapat mengakses pelayanan di luar fasilitas yang terdaftar maksimal tiga kali, kecuali telah melakukan perpindahan fasilitas kesehatan sesuai prosedur.
Sementara itu, pelayanan di rumah sakit dapat diakses sesuai indikasi medis dan ketentuan rujukan BPJS Kesehatan.
Ismi berharap program tersebut dapat berjalan semakin optimal sehingga masyarakat tidak ragu memanfaatkan jaminan kesehatan ketika membutuhkan pelayanan medis.
Bahkan, bagi warga Kukar yang belum memiliki jaminan kesehatan, Dinas Kesehatan dapat berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk membantu proses pengusulan kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Harapannya, program ini dapat berjalan secara optimal dan masyarakat bisa memanfaatkannya ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Jika ada warga Kukar yang belum memiliki jaminan kesehatan, kami bisa berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mengupayakan agar yang bersangkutan masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (Adv/Dri)