
Kegiatan remisi hingga kegiatan kerja Lapas Narkotika Samarinda. Jumat (30/10/2026).(Foto: Dok. LPN Samarinda)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Sebanyak 34 usulan terkait pemenuhan hak dan kegiatan pembinaan warga binaan dibahas dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda.
Seluruh usulan tersebut disetujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembahasan ini mencakup sejumlah aspek pembinaan, mulai dari pengusulan remisi hingga keterlibatan warga binaan dalam kegiatan kerja dan pelayanan distribusi air.
Sidang yang berlangsung pukul 09.00 WITA di Aula Lapas tersebut dihadiri 8 anggota TPP dan satu orang Wali Pemasyarakatan.
Dari total usulan yang dibahas, sebanyak 24 merupakan usulan remisi, 8 usulan menjadi tamping pada kegiatan kerja (Giatja) SAE Ketahanan Pangan, serta 2 usulan insidentil untuk kegiatan distribusi air.
Persetujuan seluruh usulan menjadi bagian dari tahapan evaluasi sebelum masing-masing diproses melalui mekanisme administrasi sesuai persyaratan.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Narkotika Samarinda, Eko Novyanto mengatakan, Sidang TPP memiliki peran penting dalam memastikan setiap usulan warga binaan mendapatkan penilaian berdasarkan aturan yang berlaku.
Menurutnya, pembahasan tidak hanya memperhatikan kelengkapan administrasi, tetapi juga mempertimbangkan aspek pembinaan.
Sehingga setiap keputusan dapat mendukung pemenuhan hak, sekaligus mendorong warga binaan mengikuti kegiatan pembinaan secara tertib.
"Setiap usulan harus dibahas secara objektif. Kami melihat persyaratan administrasi dan aspek pembinaannya agar pemenuhan hak warga binaan tetap berjalan sesuai ketentuan," ucap Eko.
Selain pengusulan remisi, sidang tersebut turut membahas 8 usulan warga binaan untuk menjadi tamping pada Giatja SAE Ketahanan Pangan.
Keterlibatan dalam kegiatan kerja menjadi salah satu bagian dari pelaksanaan program pembinaan di lingkungan lapas.
Dua usulan lainnya berkaitan dengan penugasan insidentil dalam kegiatan distribusi air.
Seluruh usulan tersebut telah mendapatkan persetujuan tim untuk dilanjutkan melalui prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Puang Dirham menegaskan, setiap proses pengambilan keputusan harus dilaksanakan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menyampaikan Sidang TPP menjadi ruang evaluasi untuk memastikan usulan warga binaan dipertimbangkan berdasarkan persyaratan, ketentuan, serta kebutuhan pembinaan.
"Setiap usulan warga binaan harus melalui pembahasan dan pertimbangan yang sesuai aturan. Kami ingin seluruh proses berjalan tertib, transparan, dan akuntabel," ucap Puang. (Abi)