
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, Jumat (23/10/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus menjaga stabilitas perekonomian daerah melalui pengendalian inflasi, sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.
Dua langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kukar menjaga daya beli, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan, pemerintah daerah saat ini memiliki Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang secara khusus bertugas menjaga kestabilan harga dan kondisi ekonomi daerah.
Upaya ini dilakukan melalui koordinasi dan pemantauan terhadap berbagai faktor yang dapat memengaruhi inflasi.
Menurutnya, kinerja pengendalian inflasi di Kukar terus menunjukkan hasil positif.
Bahkan, Kukar berhasil meraih posisi pertama untuk wilayah Pulau Kalimantan dalam penilaian TPID selama 4 tahun berturut-turut.
"Kalau kita di Kukar ini ada tim untuk menjaga geliat perekonomian daerah sampai nasional. Pertama TPID, dan Kukar selalu menjadi juara satu untuk wilayah Pulau Kalimantan," ujar Aulia, Jumat (23/10/2026).
Ia menegaskan, capaian ini menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus mempertahankan pengendalian ekonomi.
Pemkab Kukar tidak hanya fokus pada stabilitas harga, tetapi juga berupaya memastikan masyarakat memiliki akses terhadap sumber pembiayaan yang dapat membantu mengembangkan usaha.
Dalam hal ini, pemerintah daerah juga mendorong Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Salah satu bentuk implementasinya melalui program Kredit Kukar Idaman Terbaik yang ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan modal usaha.
Program ini menyasar sejumlah kelompok masyarakat, seperti petani, nelayan, peternak dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Ia menjelaskan, salah satu dukungan pemerintah diberikan melalui subsidi bunga.
Dengan skema tersebut, bunga pinjaman yang menjadi beban debitur mendapatkan subsidi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan program.
"Jadi bunga yang dibebankan dari perbankan itu dibayar oleh pemerintah daerah. Para debitur kita yang terdiri dari petani, nelayan, peternak dan UMKM cukup membayar pokoknya saja," tuturnya.
Ia memberikan gambaran, masyarakat yang memperoleh pembiayaan sebesar Rp 50 juta tetap memiliki kewajiban membayar pokok pinjaman tersebut, sedangkan komponen bunga yang disubsidi menjadi tanggungan pemerintah daerah sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh modal dengan beban pembiayaan yang lebih ringan.
Dengan akses modal yang semakin terbuka, pelaku usaha diharapkan dapat menjaga keberlangsungan usaha, sekaligus mengembangkan kegiatan ekonominya.
Pemkab Kukar akan terus mengoptimalkan peran TPID dan TPAKD agar kebijakan ekonomi daerah tidak hanya menjaga stabilitas harga, tetapi juga memberikan dukungan nyata terhadap masyarakat. (Adv/Zar)