• Minggu, 25 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kutai Kartanegara



Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, Jumat (23/10/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
‎
‎‎
‎TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus menjaga stabilitas perekonomian daerah melalui pengendalian inflasi, sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.
‎
‎Dua langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kukar menjaga daya beli, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.
‎
‎Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan, pemerintah daerah saat ini memiliki Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang secara khusus bertugas menjaga kestabilan harga dan kondisi ekonomi daerah.
‎
‎Upaya ini dilakukan melalui koordinasi dan pemantauan terhadap berbagai faktor yang dapat memengaruhi inflasi.
‎
‎Menurutnya, kinerja pengendalian inflasi di Kukar terus menunjukkan hasil positif.
‎
‎Bahkan, Kukar berhasil meraih posisi pertama untuk wilayah Pulau Kalimantan dalam penilaian TPID selama 4 tahun berturut-turut.
‎
‎"Kalau kita di Kukar ini ada tim untuk menjaga geliat perekonomian daerah sampai nasional. Pertama TPID, dan Kukar selalu menjadi juara satu untuk wilayah Pulau Kalimantan," ujar Aulia, Jumat (23/10/2026).
‎
‎Ia menegaskan, capaian ini menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus mempertahankan pengendalian ekonomi.
‎
‎Pemkab Kukar tidak hanya fokus pada stabilitas harga, tetapi juga berupaya memastikan masyarakat memiliki akses terhadap sumber pembiayaan yang dapat membantu mengembangkan usaha.
‎
‎Dalam hal ini, pemerintah daerah juga mendorong Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
‎
‎Salah satu bentuk implementasinya melalui program Kredit Kukar Idaman Terbaik yang ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan modal usaha.
‎
‎Program ini menyasar sejumlah kelompok masyarakat, seperti petani, nelayan, peternak dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
‎
‎Ia menjelaskan, salah satu dukungan pemerintah diberikan melalui subsidi bunga.
‎
‎Dengan skema tersebut, bunga pinjaman yang menjadi beban debitur mendapatkan subsidi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan program.
‎
‎"Jadi bunga yang dibebankan dari perbankan itu dibayar oleh pemerintah daerah. Para debitur kita yang terdiri dari petani, nelayan, peternak dan UMKM cukup membayar pokoknya saja," tuturnya.
‎
‎Ia memberikan gambaran, masyarakat yang memperoleh pembiayaan sebesar Rp 50 juta tetap memiliki kewajiban membayar pokok pinjaman tersebut, sedangkan komponen bunga yang disubsidi menjadi tanggungan pemerintah daerah sesuai mekanisme yang ditetapkan.
‎
‎Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh modal dengan beban pembiayaan yang lebih ringan.
‎
‎Dengan akses modal yang semakin terbuka, pelaku usaha diharapkan dapat menjaga keberlangsungan usaha, sekaligus mengembangkan kegiatan ekonominya.
‎
‎Pemkab Kukar akan terus mengoptimalkan peran TPID dan TPAKD agar kebijakan ekonomi daerah tidak hanya menjaga stabilitas harga, tetapi juga memberikan dukungan nyata terhadap masyarakat. (Adv/Zar)



Pasang Iklan
Top