• Sabtu, 24 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Potret Polder Air Hitam di Jl. Abdul wahab Sjahranie (AWS). Sabtu (24/10/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Rencana pengembangan Badan Usaha Milik-RT (BUM-RT) di kawasan Polder Air Hitam tak hanya berkaitan dengan aktivitas ekonomi warga, tetapi juga menuntut kesiapan penataan lalu lintas dan ruang parkir.

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai mempertimbangkan rekayasa arus kendaraan, termasuk penerapan sistem satu arah untuk mengantisipasi kemacetan.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan, penataan lalu lintas dapat dilakukan setelah terdapat landasan hukum yang jelas terkait pemanfaatan kawasan tersebut untuk kegiatan usaha.

Menurutnya, keberadaan pedagang dan meningkatnya aktivitas masyarakat perlu diimbangi dengan pengaturan kendaraan yang terencana.

Tanpa persiapan sejak awal, perkembangan kegiatan ekonomi berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama apabila aktivitas perdagangan menggunakan ruang yang berdekatan dengan jalan.

“Kalau memang sudah ada landasan hukumnya, nanti kami bisa membuat sistem satu arah,” ucap Manalu, Sabtu (24/10/2026).

Salah satu opsi yang dipertimbangkan ialah mengatur pergerakan kendaraan dengan memisahkan akses masuk dan keluar kawasan.

Jalan A Wahab Syahranie (AWS) menjadi salah satu akses yang disebut dalam skema awal tersebut.

Manalu menegaskan, rencana pengaturan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kepastian aturan mengenai penggunaan kawasan Polder Air Hitam sebagai lokasi kegiatan perdagangan.

Selain kelancaran arus kendaraan, aspek parkir juga menjadi perhatian.

Penempatan kendaraan perlu diatur agar tidak memakan badan jalan dan menghambat pengguna jalan lainnya.

“Kalau tidak diatur nanti akan menjadi bermasalah di kemudian hari,” katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya menyiapkan sistem pengelolaan kawasan sebelum aktivitas usaha berkembang lebih jauh.

Penataan yang terlambat berpotensi membuat pemerintah harus menghadapi persoalan lalu lintas ketika kegiatan perdagangan sudah berjalan.

Selain rekayasa arus kendaraan dan pengaturan parkir, Dishub Samarinda juga akan melihat kemungkinan penetapan titik-titik yang diperbolehkan untuk kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Penentuan lokasi tersebut perlu mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Pemkot Samarinda.

Sehingga kegiatan perdagangan dapat berlangsung di tempat yang sesuai tanpa mengabaikan fungsi jalan dan kepentingan pengguna ruang publik lainnya.

Penataan ini menjadi bagian penting dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui BUM-RT.

Peluang ekonomi bagi warga diharapkan dapat tumbuh seiring dengan tersedianya sistem lalu lintas yang aman, tertib, dan terukur.

“Semua masih perlu dikaji dan harus ada aturan yang jelas, supaya kegiatan usaha berjalan lancar tanpa mengganggu lalu lintas,” ujar Manalu.

Dishub berharap pengaturan yang disiapkan nantinya mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan warga untuk mengembangkan usaha dan kepentingan masyarakat dalam menggunakan jalan secara nyaman. (Abi)



Pasang Iklan
Top