• Senin, 02 November 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kutai Kartanegara



Sekretaris Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar, Ridha Fatrianta, Kamis (22/10/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)‎

‎
‎TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mempercepat penataan dan sertifikasi aset daerah untuk memastikan seluruh lahan milik pemerintah memiliki status hukum dan administrasi yang jelas.
‎
‎Upaya tersebut dilakukan melalui pemetaan aset, pendataan dokumen, serta koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
‎
‎Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
‎
‎Sekretaris Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar, Ridha Fatrianta mengatakan, proses percepatan sertifikasi membutuhkan kerja sama lintas instansi.

Sebab, data dan dokumen aset pemerintah daerah tidak seluruhnya berada pada satu perangkat daerah.
‎
‎"Teman-teman sudah memetakan dan bekerja sama serta berkolaborasi dengan BPN, termasuk OPD terkait. Banyak data yang perlu dicari itu ada di beberapa OPD," ujar Ridha kepada KutaiRaya.com, Kamis (22/10/2026).
‎
‎Menurutnya, koordinasi tersebut diperlukan agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat.

Pemerintah daerah tidak hanya melakukan pendataan terhadap aset yang ada, tetapi juga menelusuri kelengkapan dokumen yang menjadi dasar pengurusan sertifikat.
‎
‎Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap status kepemilikan tanah yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kukar.
‎
‎Berdasarkan data DPPR, masih terdapat sekitar 1.000 aset lebih yang belum bersertifikat.

Sementara jumlah aset yang telah memiliki sertifikat masih dalam proses pendataan.
‎
‎Ia mengemukakan, kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan percepatan, waktu yang tersedia untuk mengejar target sertifikasi pada tahun ini semakin terbatas.
‎
‎"Harapan kita, dengan sisa kurang lebih 2 bulan ini, kita bisa mencapai target yang sudah ditetapkan. Informasi dari teman-teman juga sudah lumayan targetnya tercapai," tuturnya.
‎
‎Pemkab Kukar terus mendorong agar proses sertifikasi dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi masing-masing aset.

Koordinasi dengan BPN menjadi salah satu bagian penting dalam proses tersebut, termasuk ketika ditemukan dokumen atau data yang masih perlu dilengkapi.
‎
‎Salah satu persoalan yang masih membutuhkan koordinasi lebih lanjut adalah lahan yang berkaitan dengan Kopassus.

Ridha menyebutkan, penanganannya membutuhkan kerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan karena terdapat proses yang harus diselesaikan sebelum pengadaan maupun penataan lahannya dapat dilakukan.
‎
‎Pemerintah daerah berharap persoalan tersebut dapat ditangani melalui koordinasi bersama sehingga tidak menghambat target penataan aset secara keseluruhan.
‎
‎Percepatan sertifikasi juga dinilai penting karena aset pemerintah daerah memiliki nilai strategis.

Dengan status kepemilikan yang jelas, pemerintah dapat lebih mudah melakukan pengamanan, penataan, pemanfaatan maupun perencanaan pembangunan di atas aset tersebut sesuai ketentuan.
‎
‎Melalui DPPR dan OPD terkait, Pemkab Kukar akan terus melakukan pendataan serta berkoordinasi dengan BPN untuk menyelesaikan proses sertifikasi yang masih berjalan. (Adv/Zar)



Pasang Iklan
Top