
Pelaku yang berhasil diamankan polisi, Rabu (14/10/2026).(Foto: Dok. Polsek Loa Janan)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Kurang dari 2 jam setelah menerima laporan pencurian sepeda motor, Polsek Loa Janan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (28) yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 11, Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (14/10/2026).
Pelaku diamankan sekitar pukul 16.18 WITA di Jalan Widyagama, RT 1, Desa Tani Bhakti, bersama sepeda motor yang diduga dicurinya.
Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Iptu Dwi Handono menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban, AS (45), yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver dengan nomor polisi KT 2843 NG.
Kejadian bermula sekitar pukul 13.30 WITA, saat korban memarkirkan sepeda motornya di rumah kontrakan di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 11, Desa Tani Bhakti.
Namun, sekitar pukul 15.15 WITA, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dan melihat kendaraan tersebut dibawa oleh pelaku.
Kemudian korban berteriak meminta pertolongan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Loa Janan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang tergabung dalam Tim Garangan langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Dengan bantuan masyarakat, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dengan bantuan masyarakat, terduga pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan pada hari yang sama," ujar Dwi Handono kepada KutaiRaya.com, Kamis (15/10/2026).
Ia mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Loa Janan, khususnya melalui Operasi Jaran Mahakam 2026.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver beserta kuncinya dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Informasinya, kunci motor korban masih ada di motor itu, dan itu menjadi kesempatan bagi pelaku untuk melakukan tindak pidana," tuturnya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Loa Janan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan perkara untuk kepentingan proses hukum.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan, terutama di tempat yang tidak terpantau.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan memarkirkannya di tempat yang aman. Jika melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian," ucapnya. (*Zar)