• Minggu, 25 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengalihkan kegiatan belajar mengajar siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai Rabu hingga Jumat, 14–16 Oktober 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap paparan kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta mempertimbangkan masukan masyarakat.

Menurutnya, Balikpapan turut terdampak asap yang berasal dari daerah lain. Karena itu, pemerintah memilih mengutamakan perlindungan kesehatan anak-anak meskipun kondisi cuaca sempat diguyur hujan.

“Kita melihat kondisi Balikpapan yang sebenarnya menjadi korban asap. Dengan mempertimbangkan masukan masyarakat dan berkoordinasi dengan DLH serta Dinas Pendidikan, kita mengambil langkah untuk menjaga kesehatan anak-anak, khususnya para pelajar,” ujar Rahmad, Selasa (13/10/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan PJJ akan diterapkan selama tiga hari terlebih dahulu. Selama periode tersebut, pemerintah akan memantau perkembangan kualitas udara untuk menentukan langkah selanjutnya.

Rahmad menyebutkan, hasil pemantauan indeks kualitas udara menunjukkan kondisi yang mendekati kategori tidak sehat. Situasi tersebut menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah untuk mengurangi aktivitas siswa di lingkungan sekolah.

“Walaupun hari ini Balikpapan diguyur hujan, kita tetap berkomitmen melihat perkembangan selama tiga hari ke depan. Dari hasil pengukuran kualitas udara, angkanya mendekati kategori tidak sehat. Karena itu, langkah ini harus kita ambil agar kesehatan anak-anak tidak terganggu,” katanya.

Rahmad menegaskan, pengalihan pembelajaran menjadi daring bukan berarti siswa diliburkan. Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah dan siswa wajib mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan sekolah.

Ia meminta orang tua turut mengawasi aktivitas belajar anak, termasuk memastikan kehadiran atau presensi serta pelaksanaan tugas yang diberikan oleh guru.

“Sekolah di rumah bukan berarti diliburkan. Kami berpesan kepada orang tua agar mengawasi anak-anak untuk tetap mengikuti presensi dan belajar dari rumah. Ini menyangkut kesehatan mereka,” tegasnya.

Kebijakan tersebut ditujukan bagi sekolah di Kota Balikpapan, terutama jenjang SD dan SMP yang berada di bawah kewenangan pemerintah kota.

Sementara itu, untuk jenjang SMA dan SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Rahmad menyebutkan perlunya koordinasi lebih lanjut agar langkah perlindungan terhadap peserta didik dapat diselaraskan.

Pemkot Balikpapan akan mengevaluasi kebijakan ini berdasarkan perkembangan kondisi udara dalam tiga hari ke depan. Dengan demikian, pelaksanaan pembelajaran selanjutnya akan mempertimbangkan situasi lingkungan dan aspek keselamatan kesehatan siswa. (Las)



Pasang Iklan
Top