• Selasa, 13 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara



Rapat Dengar Pendapat di Ruang Serba Guna DPRD Kukar, Senin (12/10/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Persoalan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) optimalisasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menjadi perhatian.

Sejumlah pegawai harus bekerja jauh dari tempat tinggalnya, sementara penghasilan yang diterima harus mencukupi kebutuhan sehari-hari dan biaya perjalanan menuju tempat kerja.

Komisi I DPRD Kukar pun kembali menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (12/10/2026).

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjuangkan aspirasi PPPK optimalisasi, khususnya terkait penempatan kerja berbasis domisili.

Menurutnya, hasil konsultasi dengan BKN telah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan kebutuhan pegawai.

Ia berharap Pemkab Kukar segera mengkaji langkah yang bisa ditempuh agar persoalan penempatan tersebut mendapatkan solusi.

"Harapan kami, pemerintah daerah bisa memahami persoalan ini dan segera melakukan langkah-langkah sesuai hasil diskusi dalam RDP hari ini. Sebab, tindak lanjutnya sekarang kembali kepada pemerintah daerah," ujar Desman.

Ia menjelaskan, BKN telah membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan penyesuaian penempatan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.

Namun, proses pemetaan harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Salah satu hal yang menjadi perhatian, jangan sampai pemindahan pegawai justru menyebabkan kekosongan tenaga di tempat tugas sebelumnya, terutama pada wilayah yang masih membutuhkan pelayanan aparatur.

"Semangat dari BKPSDM sudah ada. Sekarang tinggal bagaimana pola pemetaan atau mapping dilakukan. Kami berharap ada solusi, tetapi jangan sampai pelayanan kepada masyarakat menurun, khususnya di wilayah pinggiran," tuturnya.

Ia menambahkan, penempatan berbasis domisili perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing pegawai, sekaligus kebutuhan tenaga di setiap OPD.

Sehingga kebijakan yang diambil tidak hanya membantu pegawai yang mengalami kendala jarak, tetapi juga tetap menjaga kelancaran pelayanan publik.

Selain mendorong penyesuaian penempatan, ia juga menyoroti persoalan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PPPK optimalisasi di Kukar.

Menurutnya, usulan mengenai kemungkinan dukungan tambahan bagi pegawai yang bertugas jauh dari domisili turut dibahas dalam RDP.

Namun, hal tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dan belum menjadi keputusan.

"Kami juga mengusulkan persoalan TPP karena informasi yang kami terima, PPPK optimalisasi di Kukar tidak mendapatkan TPP. Ini akan kami bahas pada kesempatan berikutnya," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kukar, Mopfiyanto Ramadhan mengemukakan, pihaknya telah menerima notulen hasil kunjungan Komisi I DPRD Kukar ke BKN yang memuat sejumlah masukan terkait penanganan PPPK optimalisasi.

Ia menyebutkan, salah satu hal utama yang harus diperhatikan dalam proses penataan pegawai adalah kebutuhan organisasi.

Maka itu, BKPSDM perlu melakukan analisis terlebih dahulu sebelum menentukan alternatif kebijakan yang dapat disampaikan kepada pimpinan daerah.

"Untuk optimalisasi, kita harus memperhatikan kebutuhan organisasi. Kami sudah menerima notulen dari BKN sebagai bahan untuk menentukan kebijakan yang nantinya akan diambil," ujarnya.

Ia mengakui persoalan tersebut tidak sederhana karena berkaitan dengan regulasi kepegawaian.

Menurutnya, pemindahan atau penyesuaian penempatan PPPK tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, penempatan PPPK optimalisasi berawal dari proses pengisian kebutuhan pegawai yang belum terpenuhi melalui penempatan sebelumnya.

Kemudian pegawai ditempatkan pada posisi yang masih tersedia berdasarkan kebutuhan dan analisis jabatan serta analisis beban kerja.

Kondisi itulah yang menyebabkan sebagian pegawai harus bertugas jauh dari tempat tinggalnya.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa setiap posisi tetap terisi sesuai kebutuhan pelayanan.

"Kami memahami kondisi teman-teman yang terdampak. Namun, kami juga harus melihat kebutuhan organisasi dan regulasi yang ada. Kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri tanpa berkoordinasi dengan pimpinan," katanya.

Terkait kemungkinan penyesuaian penempatan, BKPSDM akan terlebih dahulu menganalisis kebutuhan pegawai pada masing-masing OPD dan menyusun alternatif solusi untuk disampaikan kepada pimpinan daerah.

Ia menegaskan, evaluasi kinerja PPPK tetap menjadi tanggung jawab atasan langsung di masing-masing perangkat daerah.

Penilaian dilakukan secara berkala melalui mekanisme yang berlaku, termasuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan sistem e kinerja.

Ia juga menjelaskan, tidak diperpanjangnya kontrak seorang PPPK perlu dilihat berdasarkan rekomendasi perangkat daerah dan hasil evaluasi kinerjanya.

Keputusan terkait hal tersebut tidak dapat disamaratakan karena setiap pegawai memiliki kondisi dan penilaian masing-masing.

Ke depannya, BKPSDM Kukar akan menelaah hasil pembahasan bersama DPRD serta masukan dari BKN, sebelum menyampaikan alternatif kebijakan kepada pimpinan daerah, termasuk Bupati Kukar. (*Zar)



Pasang Iklan
Top