• Sabtu, 10 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kutai Kartanegara



Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar, M. Aidil, Kamis (8/10/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
‎
‎‎
‎TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mendorong peningkatan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat.

Tahun ini sebanyak 531 unit rumah diusulkan untuk mendapatkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni.
‎
‎Program yang bersumber dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah membantu masyarakat agar dapat tinggal di rumah yang lebih layak dan aman.
‎
‎Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar, M. Aidil mengatakan, pemerintah daerah berperan dalam pendataan, pengusulan, serta membantu proses verifikasi calon penerima agar bantuan tepat sasaran.
‎
‎"Untuk program bedah rumah, saat ini kami masih mendapatkan bantuan BSPS dari pusat. Tahun ini jumlah yang diusulkan sekitar 531 unit, dengan bantuan sekitar Rp20 juta untuk setiap rumah," ujar Aidil kepada KutaiRaya.com, Kamis (8/10/2026).
‎
‎Ia menjelaskan, bantuan tersebut diberikan langsung kepada penerima melalui rekening bank atas nama pemilik rumah.
‎
‎Dari total bantuan sekitar Rp 20 juta, sebesar Rp 17,5 juta dialokasikan untuk pembelian material bangunan, sedangkan Rp 2,5 juta digunakan untuk upah tenaga kerja.
‎
‎Dengan skema tersebut, masyarakat penerima dapat menggunakan bantuan untuk memperbaiki rumah sesuai kebutuhan, dengan tetap mengikuti ketentuan dan mekanisme pertanggungjawaban program.
‎
‎Ia menegaskan, Dinas Perkim Kukar tidak menentukan penerima secara sepihak.

Data awal calon penerima dihimpun berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya masyarakat yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4.

Data tersebut kemudian diusulkan kepada kementerian untuk diproses lebih lanjut.
‎
‎Kendati demikian, data yang tersedia tetap perlu diperiksa kembali di lapangan.

Sebab, kondisi sosial ekonomi dan kelayakan calon penerima harus dipastikan sesuai dengan persyaratan program.
‎
‎"Kami mengusulkan berdasarkan data yang ada, tetapi tetap membantu melakukan verifikasi. Tidak semua data otomatis valid, sehingga perlu dipastikan bahwa warga yang menerima memang benar-benar membutuhkan bantuan," ujarnya.
‎
‎Dalam prosesnya, tim fasilitator yang dibentuk oleh balai perumahan akan melakukan pemeriksaan terhadap calon penerima.

Dinas Perkim Kukar turut membantu proses tersebut, termasuk memastikan status kepemilikan rumah dan kesesuaian calon penerima dengan kriteria yang ditetapkan.
‎
‎Pemeriksaan ini penting untuk mencegah bantuan diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi persyaratan.

Selain itu, penggunaan dana juga harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk pembelian material bangunan yang digunakan untuk memperbaiki rumah.
‎
‎Ia menyebutkan, bantuan BSPS tidak tersebar merata di seluruh kecamatan karena penetapan penerima mengikuti hasil pendataan dan proses seleksi.

Berdasarkan data sementara, usulan cukup banyak berasal dari wilayah Kota Bangun dan Muara Badak.
‎
‎Pemerintah daerah berharap dukungan pemerintah pusat melalui program BSPS dapat membantu lebih banyak keluarga yang membutuhkan perbaikan hunian.

Karena itu, pendataan dan verifikasi menjadi bagian penting agar bantuan yang tersedia benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sasaran.
‎
‎Melalui sinergi antara Pemkab Kukar, kementerian, balai perumahan, dan masyarakat, program perbaikan rumah diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan serta mendukung peningkatan kualitas tempat tinggal warga secara bertahap. (Adv/Zar)



Pasang Iklan
Top