• Sabtu, 10 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kutai Kartanegara



Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, Ismi Mufiddah, Kamis (8/10/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)‎
‎
‎
‎TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mendorong peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan mengarahkan seluruh puskesmas agar menyediakan layanan Unit Gawat Darurat (UGD) selama 24 jam.
‎
‎Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan penanganan medis ketika membutuhkan pertolongan darurat, termasuk pada malam hari maupun di luar jam pelayanan reguler.
‎
‎Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, Ismi Mufiddah mengatakan, skema pelayanan tersebut telah disiapkan dengan menyesuaikan kondisi setiap puskesmas.
‎
‎Meskipun masih menghadapi keterbatasan tenaga kesehatan, seluruh puskesmas diharapkan tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sepanjang waktu.
‎
‎"Insya Allah semuanya sudah UGD 24 jam. Ada yang dirancang khusus sesuai kondisi masing-masing," ujar Ismi, Kamis (8/10/2026).
‎
‎Ia menjelaskan, Kukar memiliki 30 puskesmas yang tersebar di berbagai kecamatan.

Luasnya wilayah dan perbedaan ketersediaan tenaga medis membuat pelaksanaan pelayanan tidak bisa sepenuhnya disamakan.

Karena itu, Dinkes mendorong setiap puskesmas mengatur pola kerja dan kesiapan petugas agar kebutuhan masyarakat tetap terlayani.
‎
‎Sejumlah puskesmas di wilayah hulu bahkan telah menjalankan layanan selama 24 jam sejak sebelum adanya instruksi Bupati Kukar.

Beberapa fasilitas kesehatan tersebut juga sudah menyediakan layanan rawat inap untuk mendukung penanganan pasien yang membutuhkan perawatan lebih lanjut.
‎
‎Kondisi ini menjadi salah satu modal bagi pemerintah daerah untuk memperluas kesiapan layanan kesehatan, sekaligus memastikan masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat kota tetap memiliki akses terhadap pertolongan medis.
‎
‎"Di wilayah hulu, sebelum ada instruksi Bupati, beberapa puskesmas sudah melayani 24 jam, bahkan memiliki layanan rawat inap," tuturnya.
‎
‎Dinkes Kukar berkomitmen mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dengan mengoptimalkan tenaga dan fasilitas yang tersedia.

Koordinasi juga terus dilakukan untuk mencari solusi ketika suatu wilayah belum memiliki dokter yang bertugas secara tetap.
‎
‎Salah satu pola yang diterapkan melalui sistem on call, dokter dapat dihubungi ketika diperlukan untuk membantu penanganan pasien.
‎
‎Skema ini menjadi alternatif agar pelayanan tetap berjalan, terutama di wilayah dengan keterbatasan tenaga medis.
‎
‎Ia mencontohkan pelayanan di Kecamatan Tabang.

Ketika ada pasien yang membutuhkan penanganan, petugas puskesmas tetap bersiap memberikan pelayanan.

Jika diperlukan, mereka dapat berkoordinasi dengan dokter melalui sistem panggilan, termasuk dokter di lingkungan Dinkes Kukar.
‎
‎"Teman-teman di puskesmas tetap siap ketika ada pasien yang datang. Meskipun belum ada dokter yang bertugas secara tetap, penanganan bisa dikoordinasikan melalui sistem on call dengan dokter Dinkes," ucapnya.
‎
‎Melalui pelayanan tersebut, pemerintah daerah berupaya menjaga agar keterbatasan sumber daya manusia tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan dasar dan penanganan awal dalam kondisi darurat. (Adv/Zar)



Pasang Iklan
Top