
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, yang tengah membacakan laporan di rapat paripurna, Senin (5/10/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar menyepakati pembahasan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai bagian dari penataan regulasi dan penyesuaian aturan dengan kondisi pemerintahan saat ini.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rangkaian rapat paripurna DPRD Kukar yang berjalan lancar, Senin (5/10/2026).
Dari 5 Raperda yang dibahas, salah satu yang menjadi perhatian utama adalah rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang.
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kukar, Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, 5 Raperda tersebut berasal dari usulan pemerintah daerah dan DPRD.
Seluruhnya telah disepakati untuk masuk dalam pembahasan bersama.
"Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Raperda yang diajukan Pemda dan DPRD, ada 5 buah dan hari ini bisa disepakati untuk dibahas bersama," ujar Taufik usai mengikuti rapat paripurna, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, pencabutan Perda tentang Kecamatan Sedulang menjadi salah satu Raperda yang cukup penting karena regulasi tersebut merupakan produk hukum dari Kabupaten Kutai, sebelum terbentuknya Kabupaten Kutai Kartanegara seperti saat ini.
Perda tersebut mengatur pembentukan Kecamatan Sedulang yang berada di wilayah Muara Kaman.
Namun, dalam perkembangannya, aturan tersebut belum dapat ditindaklanjuti karena belum memiliki kode wilayah.
Selain itu, kondisi pemerintahan dan wilayah juga telah mengalami perubahan setelah terjadinya berbagai proses pemekaran.
Pemkab Kukar menilai pencabutan perda lama tersebut diperlukan agar tidak menjadi hambatan dalam proses penataan pemerintahan dan pembahasan usulan pemekaran wilayah yang sedang berjalan.
Ia menyebutkan, usulan terkait wilayah tersebut masih dalam proses pembahasan, termasuk mengenai desa yang nantinya menjadi wilayah induk.
Salah satu yang disebut dalam proses tersebut adalah Desa Bunga Jadi.
Namun, masih ada sejumlah hal yang perlu disepakati bersama oleh desa-desa terkait.
Karena itu, pemerintah daerah menyerahkan proses pembahasan pencabutan perda kepada DPRD melalui panitia khusus (Pansus).
Pencabutan regulasi lama diharapkan dapat membuka jalan bagi proses selanjutnya tanpa terkendala aturan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi pemerintahan saat ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengemukakan, 5 Raperda yang dibahas merupakan regulasi yang dinilai penting untuk ditindaklanjuti, khususnya pencabutan perda lama tersebut.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 18 Tahun 1999 masih merupakan produk hukum Kabupaten Kutai yang hingga kini belum dicabut, sementara kondisi pemerintahan telah berubah menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Sejak tahun 1999 ternyata ada perda Kabupaten Kutai yang sampai saat ini belum dicabut terkait kecamatan sebelumnya. Secara peraturan perundang-undangan, perda yang sudah tidak diberlakukan perlu ditata kembali," ujarnya.
Ia berharap Pansus DPRD dapat bekerja secara optimal sehingga proses pencabutan perda tersebut berjalan sesuai mekanisme.
Selain Raperda pencabutan Perda Kecamatan Sedulang, terdapat pembahasan raperda lainnya yang berkaitan dengan sektor perhubungan dan kepemudaan.
Pemkab Kukar berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan kondisi pemerintahan saat ini, sekaligus mendukung kelancaran pelayanan serta proses pembangunan di Kukar. (Adv/Zar)