• Senin, 05 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kutai Kartanegara



Sekretaris Disbun Kukar, Samsiar.(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
‎
‎‎
‎TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat tata kelola pembangunan perkebunan, mulai dari pengawasan perizinan perusahaan, pengembangan lahan, penyediaan bibit, budidaya, hingga memastikan kewajiban pembangunan kebun masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan.
‎
‎Sekretaris Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar, Samsiar mengatakan, seluruh pelaksanaan pembangunan perkebunan di daerah pada dasarnya diarahkan untuk menerjemahkan visi dan misi Bupati Kukar, termasuk program Kukar Idaman Terbaik.
‎
‎Menurutnya, Disbun memiliki peran dalam mengawal pembangunan perkebunan secara menyeluruh.

Tidak hanya berkaitan dengan produksi, pemerintah juga melakukan pemantauan terhadap perizinan usaha, pembangunan perkebunan, evaluasi kegiatan perusahaan, hingga keberlanjutan usaha perkebunan.
‎
‎"Kalau pembangunan itu secara komprehensif. Mulai dari pengembangan lahan, pengadaan bibit, budidaya, perlindungan perkebunan, keberlanjutan usaha, sampai kualitas dan produktivitas. Jadi mulai dari lahan, benih sampai produktivitas perkebunan," ujar Samsiar kepada KutaiRaya.com, Sabtu (3/10/2026).
‎
‎Pengawasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan lahan yang telah memperoleh izin benar-benar dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai kewajiban perusahaan.
‎
‎Ia menjelaskan, setelah izin diterbitkan, perusahaan memiliki kewajiban untuk merealisasikan pembangunan sesuai ketentuan.

Apabila dalam waktu paling lama 3 tahun tidak terdapat perkembangan pembangunan, pemerintah daerah dapat melakukan tahapan pembinaan dan pemberian peringatan.
‎
‎Peringatan diberikan secara bertahap dengan jeda waktu 4 bulan.

Jika setelah peringatan pertama tidak terdapat realisasi, pemerintah dapat melanjutkan dengan peringatan berikutnya hingga peringatan ketiga.
‎
‎Apabila perusahaan tetap tidak menjalankan kewajibannya, Disbun dapat melakukan pertimbangan teknis dan memberikan rekomendasi kepada bupati untuk proses pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎Namun, pemerintah tetap melihat perkembangan di lapangan.

Jika perusahaan masih menunjukkan progres pembangunan meskipun belum optimal, proses pengawasan dan pengendalian tetap dapat dilakukan untuk memastikan kewajiban tersebut berjalan.
‎
‎Selain mengawasi pembangunan perkebunan, Pemkab Kukar juga menaruh perhatian besar terhadap kewajiban perusahaan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau yang selama ini dikenal sebagai kebun plasma.
‎
‎Ia menyebutkan setiap perusahaan yang memperoleh izin memiliki kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎Sebagai gambaran, apabila perusahaan memiliki izin usaha perkebunan seluas 10 ribu hektare dan ketentuan kewajibannya sebesar 20 persen, maka terdapat sekitar 2.000 hektare yang harus difasilitasi untuk pembangunan kebun masyarakat.
‎
‎"Perusahaan dapat terlebih dahulu menanggung pembiayaan pembangunan kebun, baik menggunakan dana perusahaan maupun pembiayaan melalui perbankan dengan mekanisme penjaminan yang menjadi tanggung jawab perusahaan, " ucapnya.
‎
‎Perusahaan juga memiliki peran dalam proses pembangunan kebun masyarakat sejak tahap awal hingga tanaman menghasilkan.

Setelah masyarakat penerima manfaat dinilai mampu mengelola kebunnya sendiri dan kewajiban pembiayaan pembangunan telah diselesaikan, pengelolaan dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.
‎
‎Menurutnya, pola tersebut menjadi salah satu bentuk tanggung jawab perusahaan, sekaligus upaya pemerintah memastikan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan ikut memperoleh manfaat dari aktivitas investasi.
‎
‎Melalui pengawasan perizinan, pengendalian pembangunan, dan pengawalan kewajiban kebun masyarakat, Pemkab Kukar berupaya membangun sektor perkebunan yang tidak hanya berorientasi pada produktivitas, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat. (Adv/Zar)



Pasang Iklan
Top