• Minggu, 04 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kutai Kartanegara



Plt Kepala Disperindag Kukar Burhanuddin, Kamis (1/10/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)‎

‎
‎TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mengambil langkah untuk membenahi pengelolaan parkir di kawasan Tangga Arung Square, Tenggarong.
‎
‎Penataan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan aktivitas parkir memiliki mekanisme yang jelas, sekaligus dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
‎
‎Pemkab Kukar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar kini melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan parkir di kawasan tersebut.
‎
‎Pemerintah tidak ingin penataan dilakukan secara terburu-buru, mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu ditelusuri terlebih dahulu.
‎
‎Plt Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin mengatakan, pembenahan kawasan Pasar Tenggarong dan Tangga Arung Square membutuhkan proses bertahap.

Menurutnya, berbagai persoalan yang sudah berlangsung cukup lama perlu diurai satu per satu agar penataan ke depan dapat berjalan lebih tertib.
‎
‎"Bahwa kami proses di Pasar Tenggarong ini butuh waktu untuk pembenahan, jadi ibaratnya bahwa itu ada benang kusut di dalamnya yang memang harus diurai perlahan-lahan," ujar Burhanuddin kepada KutaiRaya.com, Kamis (1/10/2026).
‎
‎Dalam proses tersebut, persoalan parkir menjadi salah satu hal yang terlebih dahulu mendapat perhatian Pemkab Kukar.
‎
‎Disperindag akan membahasnya secara internal sebelum menentukan model pengelolaan yang dianggap sesuai dengan kondisi kawasan.
‎
‎Pemerintah nantinya perlu memastikan pihak yang memiliki kewenangan mengelola parkir, tata cara pemungutan, hingga besaran kontribusi yang dapat diterima daerah.
‎
‎"Yang pertama kami benahi masalah perparkiran dulu ini," katanya.
‎
‎Tidak hanya menyangkut teknis pemungutan, Pemkab Kukar juga akan melihat potensi ekonomi dari lahan yang digunakan sebagai area parkir.

Luasan kawasan akan menjadi salah satu dasar untuk menghitung kemungkinan penerimaan yang dapat disetorkan kepada pemerintah daerah.
‎
‎Menurutnya, perhitungan tersebut penting agar pemerintah memiliki gambaran yang jelas mengenai nilai potensi parkir sebelum menetapkan pola pengelolaan dan tarif.
‎
‎"Biasanya menghitung luasan parkir itu, itu biasa dihitung berapa kira-kira pendapatan yang bisa disetor ke Pemda dengan luasan seperti itu. Nah ini belum ada," tuturnya.
‎
‎Ia mengemukakan, selama ini terdapat mekanisme setoran sebesar 10 persen yang berkaitan dengan pajak.

Namun, Pemkab Kukar masih akan melakukan telaah lebih lanjut mengenai mekanisme tersebut agar penerapannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
‎
‎"Persoalannya nanti sistem pengelolaan itu kami harus kaji dengan bagian hukum, dengan pendampingan kejaksaan, kemudian pihak-pihak dari lembaga yang mengetahui tentang sistem perkiraan menyangkut masalah luasan, pola tarifnya seperti apa," ujarnya.
‎
‎Melalui proses tersebut, Pemkab Kukar berupaya membangun sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib, transparan dan memiliki dasar hukum. (Adv/Zar)



Pasang Iklan
Top