
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, Rabu (30/9/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyiapkan langkah pemantauan kualitas udara di sejumlah wilayah yang berpotensi mengalami pencemaran, menyusul keluhan masyarakat terkait debu dari aktivitas pertambangan yang sempat ramai diperbincangkan di beberapa kecamatan, termasuk Loa Janan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kondisi lingkungan tetap terjaga, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan aktivitas pertambangan.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan, pemerintah daerah tidak hanya memperhatikan persoalan debu, tetapi juga berbagai kemungkinan pencemaran udara lainnya, seperti asap yang dapat memengaruhi kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
Menurutnya, ini diperlukan pengukuran secara langsung untuk mengetahui kondisi udara di titik-titik yang dinilai berpotensi mengalami pencemaran.
"Melihat situasi udara, bukan hanya debu, ada asap dan lain sebagainya. Di beberapa titik potensial, pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara mengambil kebijakan untuk memasang alat untuk melihat pencemaran udara di lingkungan sekitar," ujar Aulia kepada KutaiRaya.com , Rabu (30/9/2026).
Ia menjelaskan, pemasangan alat pemantauan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi kualitas udara secara lebih terukur.
Sehingga pemerintah memiliki dasar dalam melakukan evaluasi terhadap kondisi lingkungan di wilayah yang menjadi perhatian masyarakat.
Langkah ini juga menjadi bentuk perhatian Pemkab Kukar terhadap dampak aktivitas industri dan pertambangan, terutama apabila kegiatan tersebut berdekatan dengan permukiman warga.
Sebelumnya, keluhan mengenai debu akibat aktivitas pertambangan mencuat dari sejumlah wilayah di Kukar.
Kondisi tersebut menjadi perhatian masyarakat karena debu yang beterbangan dinilai dapat mengganggu kenyamanan lingkungan, khususnya bagi warga yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar kawasan tambang.
Kecamatan Loa Janan menjadi salah satu wilayah yang turut disorot dalam persoalan tersebut.
Menanggapi kondisi itu, ia menegaskan, pemerintah daerah akan melakukan pemantauan untuk memastikan aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan lingkungan yang telah disepakati.
Ia menyebutkan, hasil pengukuran kualitas udara nantinya akan menjadi salah satu bahan evaluasi pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan.
"Kita berharap nanti bisa mengukur. Kalau seandainya ini tidak sesuai dengan AMDAL yang sudah disepakati, kita akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah," tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan lingkungan membutuhkan langkah yang terukur agar penanganan persoalan tidak hanya berdasarkan keluhan, tetapi juga didukung hasil pemantauan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Kukar berupaya memperkuat pengawasan kualitas udara, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Pemerintah daerah berharap aktivitas pembangunan dan pertambangan di Kukar dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan serta kenyamanan masyarakat. (Adv/Zar)