• Senin, 28 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kutai Kartanegara



‎‎Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, (Minggu (27/9/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
‎
‎
‎TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Bahasa Kutai mulai mendapat ruang lebih kuat di lingkungan pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar terus mendorong pembelajaran bahasa dan sastra Kutai di satuan pendidikan sebagai bagian dari upaya menjaga bahasa daerah tetap hidup di tengah perkembangan zaman.
‎
‎Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah mengatakan, penguatan bahasa Kutai merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Kutai.
‎
‎Sebagai tindak lanjut aturan tersebut, Disdikbud Kukar telah menyiapkan dan mencetak buku pembelajaran bahasa Kutai.

Buku ini nantinya didistribusikan ke sekolah-sekolah untuk mendukung pelaksanaan muatan lokal di tingkat pendidikan dasar dan sekolah menengah pertama.
‎
‎"Kita sudah menerbitkan dan mencetak buku terkait muatan lokal ini," kata Heriansyah kepada KutaiRaya.com, Minggu (27/9/2026).
‎
‎Menurutnya, buku tersebut menjadi salah satu perangkat penting untuk membantu sekolah dan guru dalam mengajarkan bahasa Kutai kepada para peserta didik.

Disdikbud Kukar saat ini terus mendorong agar pembelajaran tersebut dapat diterapkan secara luas di satuan pendidikan.
‎
‎"Ini yang saat ini kita gencarkan di satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah pertama. Bukunya nanti didistribusikan ke seluruh sekolah agar bahasa Kutai ini bisa diajarkan," tuturnya.
‎
‎Ia menjelaskan bahasa Kutai ditempatkan sebagai muatan lokal yang masuk dalam kurikulum sekolah.

Dengan masuknya bahasa Kutai dalam kurikulum, sekolah memiliki kewajiban untuk mengembangkan pembelajaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
‎
‎Artinya, penguatan bahasa daerah tidak hanya sebatas kegiatan tambahan, tetapi menjadi bagian dari proses pendidikan yang perlu diperhatikan oleh masing-masing satuan pendidikan.
‎
‎"Dari kurikulum itu, sekolah wajib untuk mengembangkan Bahasa Kutai ini di setiap sekolah-sekolah," ujarnya.
‎
‎Untuk mendukung pelaksanaannya, Disdikbud Kukar juga memperhatikan kesiapan tenaga pendidik atau guru.

Ia mengemukakan, tidak semua orang dapat langsung ditugaskan mengajar bahasa lokal.

Guru yang mengajar harus memiliki kapasitas dan kemampuan yang sesuai.
‎
‎Penyiapan guru dilakukan secara bertahap, termasuk memperhatikan aspek sertifikasi agar tenaga pendidik yang mengajarkan bahasa Kutai benar-benar memiliki kompetensi.
‎
‎"Kita bertahap, karena itu perlu ada sertifikasi bahwa yang bersangkutan sudah layak dan punya kapasitas untuk mengajar berkaitan dengan bahasa lokal. Jadi tidak boleh sembarangan juga," katanya.
‎
‎Penguatan program ini telah mulai dilakukan sejak Perda tersebut diterbitkan pada 2026.

Disdikbud Kukar juga mengarahkan sekolah untuk mendukung pengadaan buku pembelajaran melalui sumber anggaran Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten (BOSKab).
‎
‎Sehingga ia berharap pembelajaran bahasa Kutai dapat semakin merata dan menjadi bagian dari keseharian pendidikan di sekolah. (Adv/Zar)



Pasang Iklan
Top