• Minggu, 27 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kutai Kartanegara



Kepala Disnakertrans Kukar, Dendy Irwan Fahriza, Kamis (24/9/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)‎

‎
‎TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus memperkuat perlindungan tenaga kerja, termasuk bagi masyarakat yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
‎
‎Melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kukar, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah agar pekerja tetap memiliki akses terhadap jaminan sosial, informasi lowongan pekerjaan hingga pelatihan keterampilan.
‎
‎Kepala Disnakertrans Kukar, Dendy Irwan Fahriza mengatakan, perlindungan tenaga kerja menjadi bagian dari program dedikasi Kukar Idaman Terbaik yang dijalankan Bupati dan Wakil Bupati Kukar.
‎
‎Salah satu program yang disiapkan adalah perlindungan bagi sekitar 35 ribu tenaga kerja rentan.

Kuota tersebut telah disertai alokasi anggaran untuk memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja yang masuk dalam kategori tersebut.
‎
‎"Kuota tenaga kerja rentan yang kita lindungi kurang lebih 35 ribu orang, dan penganggarannya sudah tersedia. Itu yang kita jamin," ujar Dendy kepada KutaiRaya.com, Kamis (24/9/2026).
‎
‎Selain perlindungan pekerja rentan, Pemkab Kukar juga memberikan perhatian terhadap persoalan PHK yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.

Pemerintah berupaya memastikan pekerja yang kehilangan pekerjaan tidak hanya mendapatkan informasi mengenai hak jaminan sosial, tetapi juga memiliki kesempatan untuk kembali bekerja.
‎
‎Ia menjelaskan pihaknya tengah mengakselerasi perluasan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
‎
‎Menurutnya, manfaat JKP tidak sebatas pemberian uang pengganti bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Program tersebut juga perlu dimaksimalkan melalui akses informasi lowongan kerja dan pelatihan keterampilan agar pekerja memiliki peluang lebih besar untuk kembali memasuki dunia kerja.
‎
‎"JKP itu bukan hanya bicara memberikan uang jaminan atas kehilangan pekerjaan, tetapi juga harus ada akses informasi lowongan pekerjaan dan akses pelatihan," ujarnya.
‎
‎Pemkab Kukar juga mendorong penguatan perlindungan kesehatan bagi pekerja lokal yang mengalami PHK.

Melalui koordinasi dengan BPJS Kesehatan, pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap berpeluang memperoleh jaminan kesehatan selama masa transisi.
‎
‎Ia menyampaikan terdapat ketentuan yang memungkinkan pekerja tetap mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan hingga 6 bulan setelah mengalami PHK, sesuai mekanisme dan persyaratan yang berlaku.
‎
‎Selain itu, pekerja yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4, juga berpeluang memperoleh bantuan jaminan kesehatan melalui skema yang tersedia.
‎
‎"Ketika tenaga kerja lokal kita di-PHK, maka dia masih terjamin 6 bulan gratis BPJS kesehatannya. Ada mekanisme yang bisa diakses melalui website BPJS Kesehatan," katanya.
‎
‎Untuk memastikan masyarakat memahami berbagai manfaat tersebut, Disnakertrans Kukar akan memperkuat sosialisasi bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai pihak pelaksana program.
‎
‎Pemerintah menyadari bahwa perlindungan tenaga kerja membutuhkan koordinasi lintas lembaga, sehingga masyarakat tidak kesulitan memperoleh informasi mengenai hak dan layanan yang dapat dimanfaatkan ketika kehilangan pekerjaan.
‎
‎Ia menegaskan pihaknya ingin setiap program yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar dapat dijalankan dan dirasakan manfaatnya.
‎
‎"Kami juga tidak mau sekadar omong-omong saja, tetapi harus mampu laksana. Paling tidak ada yang bisa kita laksanakan dan manfaatnya dirasakan masyarakat," ucapnya. (Adv/Zar)



Pasang Iklan
Top