• Selasa, 20 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



WNA berinisial WPS saat dipulangkan ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, pada hari Jumat (25/9/2026).(Foto: Humas Imigrasi Balikpapan)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mendeportasi seorang Warga Negara Malaysia berinisial WPS, Jumat (25/9/2026). Deportasi dilakukan setelah WPS dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian, berdasarkan hasil pemeriksaan atas dugaan perilaku yang mengganggu ketertiban umum.

WPS dipulangkan ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan. Ia diberangkatkan menggunakan pesawat AirAsia AK0483 dengan tujuan Bandara Internasional Kuala Lumpur pada pukul 18.45 WITA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adi Fachmianur, mengatakan penindakan terhadap WPS bermula dari laporan manajemen salah satu hotel di Balikpapan.

Dalam laporan tersebut, WPS disebut menolak membayar biaya akomodasi. Ia juga dilaporkan berada di area publik hotel tanpa mengenakan pakaian secara lengkap serta tidak merespons teguran lisan dari petugas keamanan hotel.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Imigrasi mendatangi hotel untuk melakukan pemeriksaan awal. WPS kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati peraturan perundang-undangan serta menghormati norma dan ketertiban yang berlaku,” kata Adi, pada hari Sabtu, 26 September 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman, Imigrasi Balikpapan memutuskan mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap WPS.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Nomor WIM.18.IMI.1.92-GR.04.12 Tahun 2026 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian.

Penindakan dilakukan dengan mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adi menegaskan, pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dilakukan untuk menjaga tertib hukum, keamanan, serta ketertiban masyarakat.

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat dasar untuk mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, Imigrasi akan bertindak secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Doni Purwoko, mengajak masyarakat ikut berperan dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Balikpapan.

Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam membantu petugas melakukan pengawasan terhadap orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian atau mengganggu ketertiban.

“Jika menemukan aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban atau diduga tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Balikpapan melalui kanal pengaduan resmi. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri,” jelas Doni.

Dalam proses deportasi, petugas Imigrasi melakukan pengawasan dan pengawalan WPS dari Kantor Imigrasi menuju Bandara Internasional SAMS Sepinggan.

Setelah berkoordinasi dengan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), WPS diberangkatkan menuju Kuala Lumpur. Pesawat yang membawanya lepas landas sekitar pukul 19.00 WITA.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menyatakan akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum terkait keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah kerjanya. (Las)



Pasang Iklan
Top