• Selasa, 20 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.(Foto: Yudi/KutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah membenahi kelengkapan data pendukung menjelang Evaluasi Kinerja Pemerintahan Digital (Pemdi) 2026 yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Penyempurnaan dokumen tersebut dipercepat setelah Pemprov Kaltim menerima sejumlah catatan dari Tim Asesor Eksternal Kementerian PANRB pada rapat interviu yang berlangsung secara daring.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni mengatakan, sejumlah data masih perlu dilengkapi dan disempurnakan untuk memenuhi kebutuhan penilaian Pemdi tahun ini.

“Dalam rapat interviu, Tim Asesor Eksternal menyampaikan beberapa masukan mengenai data pendukung yang perlu kami lengkapi untuk penyempurnaan penilaian Pemdi Kaltim 2026,” ujarnya, Sabtu (26/9/2026).

Menurutnya, pemenuhan parameter dan indikator evaluasi membutuhkan arah yang jelas terkait layanan digital yang menjadi prioritas Pemprov Kaltim. Hal itu mencakup perencanaan, kesiapan infrastruktur, pemanfaatan layanan hingga pengukuran kepuasan masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah perlu menentukan layanan digital yang menjadi fokus agar dikembangkan maupun diperbaiki sepanjang tahun ini.

“Kita harus memastikan layanan digital mana yang menjadi prioritas tahun ini, baik yang perlu dikembangkan, diperbaiki maupun disempurnakan. Termasuk bagaimana mengukur kepuasan masyarakat terhadap layanan tersebut,” jelasnya.

Ia juga meminta pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) berbasis digital diperluas ke seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim.

Pelaksanaan SKM, kata dia, tidak seharusnya hanya dilakukan oleh sekitar 20 perangkat daerah yang berhubungan langsung dengan indikator penilaian Pemdi. Seluruh perangkat daerah juga didorong menerapkan mekanisme serupa.

“Kami berharap seluruh perangkat daerah sudah menjalankan Survei Kepuasan Masyarakat. Sebagian memang sudah melaksanakan, tetapi jangan hanya perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan penilaian Pemdi. Semuanya perlu menerapkan SKM secara digital,” ungkapnya.

Ia menegaskan, transformasi digital dalam pemerintahan tidak cukup hanya ditunjukkan melalui keberadaan perangkat maupun infrastruktur teknologi.

Menurutnya, penerapan digitalisasi harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan pemerintah secara lebih mudah, cepat dan memberikan manfaat nyata.

Agar memperkuat indikator pengelolaan kepuasan pengguna layanan pemerintah digital, perangkat daerah yang belum melaksanakan SKM diminta segera memenuhinya dalam waktu lima hari kerja.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan persentase penilaian sekaligus memberikan gambaran mengenai tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan digital yang disediakan pemerintah daerah.

Pada rapat interviu bersama Tim Asesor Eksternal Kementerian PANRB tersebut, Sri Wahyuni didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Ririn Sari Dewi, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Siti Farisyah Yana, serta Kepala Biro Organisasi Iwan Setiawan. (*Yud)



Pasang Iklan
Top