
Kantor Imigrasi Balikpapan membuka layanan Paspor Ceria di Gedung Balai Kota Balikpapan selama empat hari, mulai Sabtu (19/9/2026) hingga Selasa (22/9/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Kantor Imigrasi Balikpapan membuka layanan Paspor Ceria di Gedung Balai Kota Balikpapan selama empat hari, mulai Sabtu (19/9/2026) hingga Selasa (22/9/2026).
Layanan ini menjadi upaya Kantor Imigrasi Balikpapan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan alternatif waktu pengurusan paspor di luar hari kerja.
Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Balikpapan, Muhammad Husni Mubarok, mengatakan layanan tersebut sengaja digelar pada akhir pekan agar masyarakat yang bekerja pada Senin hingga Jumat tetap memiliki kesempatan mengurus paspor.
“Ini merupakan salah satu langkah kami dari Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Balikpapan untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat dan mengakomodir pelayanan di luar hari kerja,” kata Husni, saat ditemui di Balai Kota Balikpapan, Sabtu (19/9/2026).
Menurutnya, Paspor Ceria di Balai Kota Balikpapan digelar bekerja sama dengan Pemerintah Kota Balikpapan. Sebelumnya, layanan serupa juga pernah dilaksanakan di sejumlah lokasi lain, termasuk pusat perbelanjaan.
Husni menyebut antusiasme masyarakat terhadap layanan tersebut cukup tinggi. Kantor Imigrasi Balikpapan menyediakan dua jalur bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor, yakni melalui aplikasi M-Paspor maupun datang langsung ke lokasi pelayanan dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
“Alhamdulillah untuk antusiasme masyarakat sangat bagus. Kami membuka dua jalur pendaftaran melalui aplikasi dan masyarakat juga bisa datang langsung dengan membawa berkas-berkasnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masyarakat Balikpapan umumnya mengurus paspor untuk berbagai keperluan perjalanan luar negeri. Di antaranya wisata ke negara tetangga seperti Malaysia dan Brunei Darussalam, serta perjalanan ibadah ke Tanah Suci, Arab Saudi.
Saat ini, Kantor Imigrasi Balikpapan juga telah menerapkan penerbitan paspor elektronik sebagai layanan paspor yang diterbitkan.
“Untuk saat ini Kantor Imigrasi Balikpapan hanya menerbitkan paspor elektronik. Sudah tidak menerbitkan paspor non-elektronik,” jelasnya.
Untuk tarif, paspor elektronik masa berlaku lima tahun dikenakan biaya Rp650 ribu, sedangkan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950 ribu.
Sementara itu, masyarakat yang masih memiliki paspor non-elektronik tidak perlu khawatir. Paspor tersebut tetap dapat digunakan selama masih dalam masa berlaku dan dapat ditingkatkan atau di-upgrade menjadi paspor elektronik tanpa harus menunggu masa berlaku berakhir.
Husni mengimbau masyarakat Balikpapan memanfaatkan layanan Paspor Ceria yang digelar di luar hari kerja tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat Balikpapan untuk bisa memanfaatkan layanan Paspor Ceria seperti ini karena pelaksanaannya di luar jam kerja,” katanya.
Momentum layanan tersebut juga dimanfaatkan Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo bersama keluarganya. Kehadiran layanan di Balai Kota sekaligus menjadi bagian dari upaya memperluas akses pelayanan publik, agar masyarakat memiliki pilihan waktu dan lokasi yang lebih fleksibel dalam mengurus dokumen perjalanan. (Las)