• Selasa, 20 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim Andi Muhammad Ishak.(Foto: Yudi/KutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan biaya pemulasaraan hingga pemakaman warga terlantar hanya ditanggung bagi mereka yang tercatat sebagai penghuni panti sosial milik Pemprov Kaltim. Sementara penanganan jenazah tanpa identitas atau Mr. X maupun warga terlantar yang meninggal di luar panti memiliki mekanisme berbeda.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim Andi Muhammad Ishak mengatakan, tanggung jawab pemerintah provinsi terhadap penghuni panti tidak sebatas memberikan rehabilitasi sosial. Pelayanan juga mencakup perawatan ketika penghuni sakit hingga pengurusan jenazah apabila meninggal dunia.

Ketentuan tersebut berlaku bagi penghuni panti yang menangani lanjut usia, penyandang disabilitas maupun tuna sosial di bawah kewenangan Pemprov Kaltim.

“Dalam pelayanan rehabilitasi, khususnya bagi lansia, tanggung jawab kami berlangsung sampai pemulasaraan dan pemakaman apabila yang bersangkutan merupakan penghuni panti. Di Panti Lansia Tresna Werdha Nirwana Puri misalnya, seluruh proses itu kami tangani. Hal serupa berlaku di panti tuna sosial bagi gelandangan dan pengemis, mulai penanganan ketika sakit sampai meninggal dunia,” ujarnya, Sabtu (19/9/26).

Berbeda halnya apabila warga terlantar ditemukan meninggal dunia di luar panti. Dirinya menyebut penanganan kondisi tersebut berada pada kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai pembagian urusan pemerintahan.

“Untuk pemerintah provinsi, kewenangan kami pada dasarnya menangani mereka yang berada dan tercatat di dalam panti,” tukasnya.

Kendati demikian, terdapat kondisi tertentu yang membuat biaya pemulasaraan tetap menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltim. Salah satunya apabila warga terlantar telah terdaftar untuk masuk panti, tetapi masih menjalani perawatan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) dan kemudian meninggal dunia sebelum sempat ditempatkan di panti.

Menurutnya, karena yang bersangkutan telah tercatat sebagai bagian dari penghuni yang akan ditangani panti, proses pengurusan jenazah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

Sementara untuk jenazah tanpa identitas atau Mr. X yang ditemukan di luar panti, Dinsos Kaltim tidak memiliki pos anggaran khusus.

“Untuk Mr. X yang berada di luar panti, memang tidak tersedia alokasi khusus di kami. Selama ini juga tidak ada perencanaan anggaran untuk pemulasaraan maupun pemakaman warga yang meninggal di luar panti,” jelasnya.

Persoalan lain yang kini dihadapi Dinsos Kaltim adalah keterbatasan anggaran pemakaman bagi penghuni panti. Ia mengungkapkan, alokasi biaya pemakaman tahun anggaran 2026 telah habis sejak Juni.

Anggaran tersebut sebelumnya digunakan untuk menangani pemakaman sekitar 20 penghuni Panti Lansia Tresna Werdha di Jalan Remaja, Samarinda, yang meninggal dunia.

Dinsos Kaltim kemudian berencana mengusulkan tambahan anggaran melalui APBD Perubahan 2026 agar kebutuhan pemulasaraan dan pemakaman penghuni panti tetap dapat dipenuhi hingga akhir tahun.

“Tambahan biaya pemulasaraan akan kami usulkan melalui APBD Perubahan. Kami sebenarnya sudah bekerja sama dengan pengelola pemakaman untuk menekan pengeluaran, tetapi sejumlah kebutuhan operasional, termasuk jasa penggali makam, tetap memerlukan biaya,” pukasnya.

Berdasarkan standar satuan harga (SSH), ia menyebut kebutuhan menangani satu jenazah mencapai sekitar Rp2 juta.

Pada pelaksanaan pemakaman warga terlantar yang menjadi tanggung jawabnya, Pemprov Kaltim bekerja sama dengan tempat pemakaman umum di kawasan Jalan Sentosa serta Pemakaman Serayu milik Pemerintah Kota Samarinda. (*Yud)



Pasang Iklan
Top